Pembangunan Gedung Balai Kampung Tangkas Kecamatan Kasui Terindikasi Melanggar Perpres no 70 Tahun 2012 Proyek DD Tanpa Papan Informasi.


Pembangunan Gedung Balai Kampung Tangkas Kecamatan Kasui Terindikasi Melanggar Perpres no 70 Tahun 2012 Proyek DD Tanpa Papan Informasi.

Rabu, 24 Juli 2024, Juli 24, 2024

 



Way Kanan. Jejakkriminal 



Papan proyek adalah alat pendeteksi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa sementara masyarakat dapat juga memainkan peran aktif dengan memantau penggunaan dana desa yang baik dan benar dengan digunakan efektif dengan demensi sesuai jutlak dan juknis pekerjaan tersebut menampilkan informasi tentang proyek Pembangunan termasuk lokasi anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan 


Seperti yang terpantau oleh masyarakat yang enggan disebut nama nya di kampung Tangkas kecamatan kasui kabupaten way kanan dalam realisasi tanpa terpasang plang papan nama kegiatan atau informasi secara publik 


Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sebuah dugaan pelanggaran atau lazim disebut masyarakat proyek siluman karna tidak melaksakan perintah peraturan undang undang peraturan yang dimaksud ialah undang undang no 14 tahun 2018  keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden no 27 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres no 54 


Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai baik APBN APBD maupun ADD wajib memasang nilai pagu anggaran atau papan nama proyek tersebut 


Pantauan awak media dilokasi proyek ( gedung balai kampung ) belum diketahui secara pasti anggaran pemerintah dana desa atau milik pribadi kepala kampung Tangkas karna tertutup nya akses informasi publik dilokasi pekerjaan tersebut bahkan tidak adanya papan informasi tersebut ini jelas pelanggaran dan menentang perintah uandang undang dan peraturan pemerintah.

TerPopuler