Salah Satu Perangkat Desa Kedunglengkong Bersama Pendamping Hukumnya
saat Keluar Ruangan Satreskrim Polres Mojokerto
Mojokerto, jejakkriminal.net -
Bergulirnya kasus dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa tahun 2022 oleh Pemdes Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, saat ini dalam proses Lidik di Satreskrim Polres Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang diterima, Penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (22/07/2024) kemarin, diketahui tengah melakukan pemeriksaan terhadap SW dan ASA, oknum terlapor yang menjabat sebagai Sekdes dan Kasun di wilayah desa setempat.
Hal ini diaminkan oleh Muhammad Amin. Ia mengaku bahwa kedatangannya ke Mapolres Mojokerto, guna mendampingi pemeriksaan kedua terlapor yang diperkarakan oleh Hadi Purwanto selaku tokoh masyarakat Desa Kedunglengkong.
"Semua boleh saja laporan, nanti polisinya yang akan memeriksa laporannya itu memenuhi unsur atau tidak?," kata advokat Amin, saat jeda pemeriksaan di kantin Polres Mojokerto. Senin (22/7/2024).
Disingung terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam pembelanjaan pemerintah desa yang terindikasi tak sesuai pengadaan, ia mengaku tidak bisa menyanggah hal itu, lantaran, pihaknya merasa tak mengetahuinya.
"Saya gak menyanggah, karena gak tahu," ungkap pengacara senior tersebut kepada awak media.
Menurut penasehat hukum yang masih bertetangga dekat dengan pelapor kliennya itu, menyampaikan bahwa seorang pengacara tidak boleh menolak permintaan seseorang yang membutuhkan bantuan hukum.
"Seseorang yang berhadapan dengan hukum, memang punya hak untuk didampingi penasehat hukum. Prinsipnya, semua warga negara itu kan sama, siapapun itu," terang pria 80 tahun ini.
Jadi, lanjut Amin, setiap orang itu punya hak untuk melakukan pembelaan. Termasuk jika belum terbukti bersalah, ya jangan dikatakan bersalah.
Dilain pihak, Hadi Purwanto yang merupakan tokoh masyarakat setempat menjelaskan jika dirinya mengapresiasi respon Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto yang serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi desa Kedunglengkong yang tengah dilaporkannya.
"Saya selaku pelapor, menginginkan perkara ini ditangani secara transparan dan akuntabel. Mengingat, karena yang kami laporkan ini sebagai bentuk perwujudan masyarakat untuk bela negara," jelasnya.
Sementara, ketika Hadi Purwanto mengetahui bahwa Muhammad Amin yang disebut-sebut sebagai pengacara senior itu menjadi penasehat hukum bagi mereka para terlapor, pihaknya mengaku akan tetap menghargai sikap tetangganya tersebut.
"Mungkin saya bisa menasehati Abah Amin. Beliau juga warga dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong. Kami ingin mengetuk hatinya, bahwa yang kami lakukan ini adalah bagian dalam menjaga marwah desa Kedunglengkong," sindirnya.
Saya pribadi, imbuh Hadi, tidak akan mundur untuk mengungkap fakta kebenaran. Akan kami kawal terus, seperti janji saya bahwa pengungkapan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di Pemdes Kedunglengkong tidak cukup sampai di sini.
"Seperti yang disampaikan sebelumnya, saya akan memakai fakta piramida terbalik. Ini baru Rp 100 juta, InshaAllah segera menyusul lagi pengaduan yang Rp 200 juta, Rp 300 juta, sampai Rp 600 juta. Kami akan ungkap fakta itu, mohon doa restu warga desa Kedunglengkong," papar Hadi.
Dirinya pun berharap, agar Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto dapat segera mengungkap kebenaran atas kasus dugaan korupsi di desanya tersebut agar menjadi terang.
"Kenapa kami menempuh jalur ini, karena lebih 3 kali dinasehati tak digubris. Mereka malah menggunakan pihak eksternal (preman) masuk ke desa kami," tandasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa upaya perjuangannya tersebut merupakan bagian Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Lebih dari itu, pihaknya secara tegas bahkan menyatakan perang terhadap setiap bentuk penyelewengan anggaran di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
(Yani.S.)