Oknum Karyawan PT Bintang Perdana Lombok Terlibat Kasus Penipuan Terhadap Pencari Kerja Asal Pengenjek


Oknum Karyawan PT Bintang Perdana Lombok Terlibat Kasus Penipuan Terhadap Pencari Kerja Asal Pengenjek

Senin, 22 Juli 2024, Juli 22, 2024


LOMBOK TENGAH Jejakkriminal.net - Tujuh warga Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, menjadi korban penipuan oleh IM alias Don, mantan Bagian Administrasi dan Rekrutmen Sumber Daya pada PT Bintang Perdana Lombok, perusahaan yang bergerak dibidang penyedia tenaga kerja outsourcing.


Ketujuh korban dijanjikan akan dipekerjaan oleh IM alias Don, untuk ditempatkan di Kantor Kantor Dinas yang ada di Pemda Lombok Tengah. Ironisnya sebelum dipekerjakan para korban disuruh menyerahkan sejumlah uang oleh IM alias Don dan uang tersebut menurut pelaku untuk memuluskan pengurusan agar cepat diterima, sejumlah dana yang diambil dari ketujuh korban akan diberikan kepada salah seorang Pejabat di Pemda Lombok Tengah.


Setelah mendapatkan uang IM alias Doni menghilang dan janjinya tidak pernah ditepati, mengakibatkan total kerugian terhadap ketujuh orang tersebut sebesar Rp 85.000.000,( delapan puluh lima juta rupiah).


Para korban yang sebagian besarnya wanita, orang tuanya petani sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan IM karena uang yang diserahkan kepada oknum IM, adalah uang pinjaman dari Koperasi yang harus disetor setiap hari, dengan bumnga yg cukup tinggi.


"Kami minta pertanggung jawaban dari Pihak PT Bintang Perdana Lombok untuk untuk menyelesaikan perbuatan yang dilakukan oleh anak buah PT tersebut," kata Izaumami, salah seorang perwakilan Korban Demikian juga dengan Zohdi, yang diambil satu unit sepeda motornya seharga 35 juta, meminta kepada Pihak PT untuk bertanggung jawab.


"Zohdi menegaskan apabila pihak PT.PBL tidak mau bertanggung jawab atas penipuan yang dilakukan oleh anak buahnya, maka kami akan mendatangi Kantor DPR Lombok Tengah untuk melakukan orasi bersama sejumlah keluarga korban dan masyarakat Desa Pengenjek, juga akan mendatangi Kantor Bupati," kata Zohdi.

Pimpinan PT Bintang Perdana Lombok Tri Yuniarti yang diwakili Oleh pengawas internal PT.Bintang Perdana Lombok Indra, saat bertemu dengan ketujuh korban, menjelaskan, kalau saudara IM ini diberhentikan dari PT.Bintang Perdana Lombok, karena ulahnya namun pihak PT.Bintang Perdana Lombok akan terus berupaya untuk mencari jalan keluar menemui pelaku yang bekas karyawannya untuk bertanggung jawab, agar segera mengembalikan dana yang telah diambil dari para korban.


Suami dari Tri Yuniarti pimpinan PT PBL ini salah seorang anggota kepolisian resort Lobar, akan terus mencari pelaku sehingga tidak ada celah untuk menghindar dari tanggung jawabnya melunasi kewajiban utang utangnya sama ketujuh korban.


"Kami akan bertanggung jawab, untuk mencari IM agar bisa mengembalikan uang para korban, bagaimanapun caranya,sehingga mantan karyawan saya ini tidak terjerat dengan hukum, juga agar para korban bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan yang lain, " kata Indra.


Ihwan

TerPopuler