Nurmaslina Hutabarat Didampingi Penasehat Hukum Mengadukan 3 Pemilik Akun Facebook


Nurmaslina Hutabarat Didampingi Penasehat Hukum Mengadukan 3 Pemilik Akun Facebook

Kamis, 18 Juli 2024, Juli 18, 2024

 


Langkat.jejakkeriminal.online


Didampingi Penasehat Hukum akhirnya Nurmaslina Hutabarat Warga Dusun l, Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, mengadukan tiga  pemilik akun media sosial Fecebook ke Polres Langkat Polda Sumatera Utara, terkait dugaan menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik. Selasa (16/7/2024)


Menurut Penasehat Hukum Johannes Lumban Gaol SH saat mendampingi kliennya kepada wartawan mengatakan, jika prihal pengaduan atas dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE jo Pasal 56 KUHP. 


Dengan perantaraan surat, atau pengaduan masyarakat (Dumas)  maka ketiga pemilik akun Fecebook yang diadukan yakni :


1. Pemilik Akun FB an teradu 1 inisial HJA, perempuan, Warga Perkebunan Pasar 10, Desa Pondok Gudang Kecamatan Hinai Langkat 


2. Pemilik Akun FB an teradu II inisiasi RP,  perempuan, Warga Dusun 2, Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai Langkat.


3. Pemilik Akun FB an Teradu 3 inisial SU,  Perempuan, Warga Divisi 1 Perkebunan Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai Langkat.


Dijelaskan lagi, mereka diadukan kerena status di Facebook dan komentar mereka menimbulkan penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik dari kliennya.


" bukti komentar di facebook yang kita adukan ke Polres Langkat sudah kita lampirkan dan memohon kepada Polres Langkat menerima pengaduan karena tindakan para teradu yang membuat klien kami mengalami kesedihan dan guncangansx mental karena adanya kata-kata yang tidak sopan yang menyinggung kehormatan". Ujarnya 


"Karena bullying yang dilakukan teradu terhadap klien kami mulai bullying kehormatan pribadi, bullying tentang anak-anaknya dan suaminya bahkan orang tua klien kami yang sudah almarhum". 


"Kita meminta Polres Langkat agar para teradu diperiksa dan ditetapkan tersangka atas perbuatannya". Ujar Johannes Lumban Gaol SH mengakhiri 


Tepisah Kasat Resrkim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi soal pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor 03/LO-MCo/Dumas/VII/2024 melalui pesan WhatsApp, dirinya belum memberikan keterangan soal Dumas tersebut. 


(Junaidi/Tim)

TerPopuler