Pati, jejakkriminal.net –
Seorang janda warga Desa Sidokerto, Pati diancam akan
dibacok oleh tetangganya sendiri. Hal itu, karena ia menagih utang yang tak
kunjung dibayar.
Peristiwa itu terjadi
saat arisan dawis, pada Senin (8/7/2024).
Dalam hal ini, Rumilah seorang janda mengaku mendapatkan
'ncaman pembacokan dari pelaku, saat mencoba mengklarifikasi perihal utang
kepada istri pelaku.
Namun, tidak mendapatkan untaian jawaban yang baik, pihaknya
malah mendapatkan ancaman akan dibacok.
“Saya coba konfirmasi terkait dengan uang Rp 10 juta yang
diserahkan melalui anak saya. Namun gak dijawab sama saudara Anggi (anak
terduga pelaku). Malah Antok (terduga pelaku) bawa golok sambil mengancam mau
bacok saya,” katanya.
Adanya kejadian berupa pengancaman yang dialami, Rumilah
merasa takut serta khawatir jika suatu saat akan benar-benar terjadi.
“Saya takut dan khawatir jika suatu hari saya benar-benar
dibacok. Sehingga kami laporkan ke pihak polisi,” lanjutnya.
Kemudian, Rumilah mengaku jika keluarga pelaku meminjam
utang berupa emas. Utang tersebut sudah sangat lama.
“Dulu itu, pelaku hutang ke saya berupa emas 72 gram,
sekitar 15-16 tahun lalu. Dengan komitmen utang emas bayar emas,” tutur dia.
Pihaknya sudah berusaha untuk menagih utang, dengan tujuan
agar cepat dibayar. Namun yang bersangkutan tidak ada tanggapan baik.
“Dia itu hutangnya emas, bukan uang. Saya mintanya
dikembalikan berupa emas,” paparnya.
Sementara itu, Rahma, anak dari korban mengatakan pasca
peristiwa pengancaman tersebut, ibunya terlihat takut.
“Ibu depresi dan takut. Sampai hari ini, ibu belum berani
keluar rumah. Biasanya subuhan di masjid. Hari ini gak berani kemana-mana,”
ujar Rahma.
Ia berharap Polresta Pati segera menindaklanjuti aduan
ibunya. Sehingga keluarga bisa menjalani kehidupan dengan tenang dan nyaman
seperti hari-hari biasanya.
“Semoga bisa terselesaikan dengan baik. Kedepan ibu bisa
menjalani hidup dengan tenang, pelaku bisa mendapatkan efek jera,” harapannya.
Lebih lanjut, Plt. Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Muji
Sutrisna mengatakan setiap aduan harus diserahkan kepada kepolisian, supaya
segera ditindaklanjuti.
“Jadi setiap aduan/laporan masyarakat wajib kita kepolisian
menindaklanjuti,” tungkasnya.
(SHD)