Maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Pati, APH Belum Bergerak?


Maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Pati, APH Belum Bergerak?

Rabu, 17 Juli 2024, Juli 17, 2024

Pati, jejakkriminal.net -

Tim investigasi media dari Jawa Tengah turun langsung check up lokasi tambang galian tanah di wilayah Pucakwangi yang sudah berlangsung sekitar dua minggu belakangan ini. Senin, (15/7/2024).


Dari penelusuran investigasi tim awak media, sudah tidak heran lagi dugaan adanya penambangan ilegal yang ada di Kabupaten Pati khususnya di Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati ini yang seolah-olah tidak melanggar hukum.

 

Sedangkan perbuatan penambangan ilegal tersebut semestinya telah memenuhi unsur yang dapat diancam hukuman pidana, namun faktanya kegiatan penambang ilegal tersebut masih menjamur di wilayah Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah sampai saat ini.

 

Patut diduga kurangnya pengawasan dari pihak instansi terkait, yang pada akhirnya pihak pengusaha penambangan ilegal bisa leluasa beroperasi dan mengabaikan peraturan-peraturan negara yang seolah-olah sudah kebal dari jeratan hukum.

 

Melihat hal tersebut, dari investigasi tim awak media telah terjun langsung di lokasi penambangan bahwa tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, jelas hal ini merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum berdasarkan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Selanjutnya, awak media meminta kepada APH Polresta Pati, Polda Jawa Tengah untuk melakukan monitoring serta melakukan tindakan tegas terhadap adanya segala bentuk kegiatan penambangan yang diduga kuat ilegal tersebut.


(SHD)

TerPopuler