Pati, jejakkriminal.net -
Tim
investigasi media dari Jawa Tengah turun langsung check up lokasi tambang
galian tanah di wilayah Pucakwangi yang sudah berlangsung sekitar dua minggu
belakangan ini. Senin, (15/7/2024).
Dari
penelusuran investigasi tim awak media, sudah tidak heran lagi dugaan
adanya penambangan ilegal yang ada di Kabupaten Pati khususnya di Desa
Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati ini yang seolah-olah tidak
melanggar hukum.
Sedangkan
perbuatan penambangan ilegal tersebut semestinya telah memenuhi unsur yang
dapat diancam hukuman pidana, namun faktanya kegiatan penambang ilegal tersebut
masih menjamur di wilayah Desa Mojoagung, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati,
Jawa Tengah sampai saat ini.
Patut
diduga kurangnya pengawasan dari pihak instansi terkait, yang pada akhirnya pihak
pengusaha penambangan ilegal bisa leluasa beroperasi dan mengabaikan
peraturan-peraturan negara yang seolah-olah sudah kebal dari jeratan hukum.
Melihat
hal tersebut, dari investigasi tim awak media telah terjun langsung di lokasi
penambangan bahwa tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, jelas
hal ini merupakan perbuatan yang telah melanggar hukum berdasarkan pasal 158 UU
RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur, setiap
orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling
banyak Rp 100 miliar.
Selanjutnya,
awak media meminta kepada APH Polresta Pati, Polda Jawa Tengah untuk melakukan
monitoring serta melakukan tindakan tegas terhadap adanya segala bentuk
kegiatan penambangan yang diduga kuat ilegal tersebut.
(SHD)