Musi Rawas, jejakkriminal.net -
Satu dari dua terduga pelaku pencuri buah sawit berhasil ditahan anggota Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 06.30 WIB, Minggu (21/7/2024).
Diketahui identitas tersangka, Saudi (27), warga Blok C Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya, SR, masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
Tersangka ditahan diduga mencuri buah sawit milik SO (54), di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (21/7/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri, SH, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
"Kemarin, kita telah menahan Saudi, sedangkan rekannya, SR, masih dilakukan pengejaran, karena terlibat dalam perkara pencurian buah sawit," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi bermula, sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (20/7/2024), korban, masuk ke kebun sawit miliknya yang terletak di kebun sawit di Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, dengan tujuan untuk menjaga kebun sawitnya dari pencurian buah sawit, karena rencananya buah sawit akan di panennya pada, Senin (22/7/2024).
Kemudian, saat berada di kebun sawit sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (21/7/2024), korban mendengar ada suara buah sawit jatuh, dan korban langsung menghubungi, WO dan SN, setelah ketiganya berkumpul, korban dan saksi melakukan pengintaian, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dan saksi langsung mengepung tersangka, namun salah satu tersangka berhasil melarikan diri.
Selanjutnya korban melaporkan kepada pihak pemerintah Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB korban melakukan pengecekan terhadap kebun sawit milik seluas 2 hektare dan buah sawit miliknya sudah berceceran di areal kebun sawit.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tersangka telah banyak memanen/menjatuhkan buah sawit milik korban. Selanjutnya korban dan saksi mengumpulkan buah sawit tersebut dan terkumpul lebih kurang 70 janjang dengan berat 1 Ton 200 Kg, jika di tafsir senilai Rp 2.880.000.
"Sekitar pukul 06.30 WIB, personel Polsek Megang sakti, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dari keterangan tersangka, bahwa dirinya, sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (20/7/2924), mengendarai sepeda motor Revo, tersangka dan SR masuk ke dalam kebun sawit milik korban.
Sekitar pukul 00.30 WIB, SR mulai memanen buah sawit dari batangnya, sedangkan tersangka bertugas mengumpulkan buah sawit yang sudah dijatuhkan oleh SR. Sekitar pukul 03.00 WIB, saat mengumpulkan buah sawit sekitar 20 janjang.
Namun, tersangka berhasil diamankan warga sedangkan rekannya SR, berhasil melarikan diri.
"Selain menahan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti diantaranya, buah kelapa sawit sebanyak 70 janjang, dodos 1 buah, parang 1 buah, keranjang angkut buah dan satu unit motor merek Revo Nopol DK 4946 AAT," tuturnya.
(Azwar)