Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara Tindak Pidana yang Inkracht


Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara Tindak Pidana yang Inkracht

Rabu, 03 Juli 2024, Juli 03, 2024

Mukomuko, jejakkriminal.net -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 26 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Oktober 2023 hingga Mei 2024. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, pencurian, penganiayaan, persetubuhan terhadap anak, kesehatan dan perkara anak.


“Hari ini kami Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 26 perkara yang diputuskan pada tahun 2023 lalu hingga tahun ini,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko, Yusmanelly, S.H., M.H saat diwawancarai usai pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejari Mukomuko, Rabu (3/7/2024).


Dikatakan Yusmanelly, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika dengan 11 perkara. Kemudian, diikuti kasus persetubuhan terhadap anak 6 perkara, pencurian 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, kesehatan 1 perkara dan 1 perkara anak.


“Kejaksaan adalah salah satu Institusi Penegak Hukum. Dalam tugasnya, disamping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.


Selain itu, Yusmanelly juga menjelaskan rincian jenis barang bukti yang dimusnahkan dari total 26 perkara tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan itu, rutin dilakukan dua kali dalam setahun di lingkungan Kejari Mukomuko.


“Ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Mukomuko, dan dilaksanakan dua kali setiap tahunnya. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, handphone, obat-obatan, tojok, egrek dan pakaian,” demikian jelas Kajari Mukomuko Yusmanelly.


Hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., M.M., Ak., CA., CPA., CPI, Kajari Mukomuko Yusmanelly, S.H., M.H, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, S.E, Kanit Pidum Polres Mukomuko, Kasubag dan Kasi di jajaran Kejari Mukomuko, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko dan tamu undangan lainnya.


(Riki)



TerPopuler