Buol, jejakkriminal.net -
Kejaksaan Negeri Buol Menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian, Kamis, (11/07/2024).
Perihal penetapan tersangka dan penahanan tersangka pada dugaan korupsi proyek pembangunan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jalan Batalipu, Kabupaten Buol, Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Buol telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Saluran Pengendali Banjir Dan Pedestrian Jalan Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 8.265.000.000,00 (delapan milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019.
Adapun ketiga orang yang ditepatkan tersangka oleh Penyidik Kejari Buol diantaranya: a. Sdr. DK selaku Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri yang merupakan penyedia/pelaksana pekerjaan; b. Sdr. MJA selaku Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun/Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas; dan c. Sdr MK selaku PPK.
Adapun perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tersangka yaitu telah melakukan hal/perbuatan yang bertentangan dengan etika Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) seperti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, konsultan pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, merekayasa bukti pertanggung jawaban, dan untuk PPK Tidak mampu untuk mengendalikan kontrak dan tidak mampu menilai kinerja dari penyedia, sehingga berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak seharusnya.
Bahwa atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebesar Rp. 1.160.182.438,37 (satu milyar seratus enam puluh juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh rupiah).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masing-masing tersangka oleh tim dokter pada RSUD Mokoyurli, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di lapas kelas III Leok terhitung dari tanggal 11 Juli 2024.
(Rd)