Gempar! Diduga Kepsek SMAN 6 Merangin Lakukan Pungli Dana Seragam Sekolah dan SPP


Gempar! Diduga Kepsek SMAN 6 Merangin Lakukan Pungli Dana Seragam Sekolah dan SPP

Jumat, 12 Juli 2024, Juli 12, 2024

                                         

Merangin, jejakkriminal.net - 

Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Merangin Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi kembali digemparkan dengan dugaan adanya pemungutan liar yang disinyalir telah dilakukan oleh oknum kepala sekolah.


Hal tersebut diketahui berkat munculnya rasa keberatan dari wali murid sehingga menjadi topik utama perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat yang terjadi belakangan ini. Sehingga menimbulkan tanda tanya serta dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin terindikasi telah melakukan sebuah perbuatan tindak pidana korupsi pada pungutaan liar berupa dana seragam sekolah murid dan SPP sebesar Rp.70.000/siswa.(11/07/24).


Informasi yang berhasil dihimpun awak media serta beberapa keterangan yang diperoleh dari wali murid terdapat sejumlah poin yang harus dibayarkan oleh murid yang sepertinya penuh dengan tekanan, seperti:


1). OSIS, Atribut topi dan dasi 1 (set) Rp.190.000

2). Seragam Pramuka, Atribut, topi dan dasi 1 (set)  Rp.290.000.

3). Seragam Batik tanpa dasi 1 (set) Rp. 190.000

4). Seragam Melayu 1 (set) Rp. 195.000

5). Almamater Rp. 165.000

6). Seragam Olahraga 1 (set) Rp. 165.000

7). Sepatu PDH Rp. 225.000

8). Jilbab warna Putih, Coklat dan Hijau Rp. 150.000

9). Kaos kaki 2 (dua) pasang (hitam dan putih) Rp. 50.000

10). Ikat pinggang Rp.30.000

11). Seragam Marching Band Rp. 100.000.


Selain itu, menurut pengakuan salah satu wali murid (namanya dirahasiakan) bahwa oknum Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin mengutip sumbangan kepada personil Marching Band sebesar Rp.700.000/orang dengan alasan untuk alat marching, honor pelatih dan konsumsi pelatih.


Kesannya, pengadaan seragam sekolah tersebut ditentukan oleh pihak sekolah dan tidak dibenarkan bagi orangtua/wali murid membeli sendiri selain dari sekolah, sehingga diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMAN 6 Merangin untuk meraup keuntungan dari harga seragam dan yang lainnya demi untuk memperkaya diri sendiri tanpa mempertimbangkan status ekonomi orangtua/wali murid.


Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan mengenai Larangan Pungutan Sekolah tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).


Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.


Sanksi pungutan, satuan pendidikan yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid dan pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin Inisial (NN) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak memberikan jawaban yang diminta awak media, dan hanya mengarahkan agar awak media menemui komite sekolah dengan alasan saat ini masih berada diluar kota / sedang berada di padang.


Sepertinya Kepsek berdalih karena tidak memberi jawaban dari beberapa poin yang ditanyakan awak media ini, padahal sudah ada surat edaran bagi seluruh Kepala Sekolah Menengah yang ada di Provinsi Jambi tidak boleh melakukan pungutan liar (Pungli). 


"Silahkan temui komite di sekolah, aku sekarang lagi di padang. Hari Minggu aku balik ke Bangko". Demikian balasan yang diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin (NN) via pesan singkat WhatsApp.


(Ryan Hidayat)

TerPopuler