Empat Kawanan Maling Berhasil Diringkus Tim Naga Polresta Pangkalpinang


Empat Kawanan Maling Berhasil Diringkus Tim Naga Polresta Pangkalpinang

Selasa, 02 Juli 2024, Juli 02, 2024

                                        

Pangkalpinang, jejakkriminal.net -

Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) para kawanan maling yang melakukan pencurian berupa sembilan unit roling door kios rangka dan tiang pada 12 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Batim Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.


"Atas kejadian tersebut, membuat pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta (tiga puluh enam juta rupiah) dan membuat laporan ke Polres Pangkalpinang sesuai dengan : LP/B/233/ VI/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG pada 14 juni 2024." Kata Kapolresta Kota Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman S.I.K kepada awak media, Senin (1/7/2024).


Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, "Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan pencarian, dan setelah mendapat informasi mengenai pelaku pencurian berada di pasar pagi. Tak mau membuang waktu, Tim Naga langsung mengamankan seorang pria yang hendak melarikan diri inisial (TM) yang sebelumnya berhasil melarikan diri, sedangkan ketiga rekannya lebih dulu dibekuk Tim Naga," jelasnya.


Tim Naga pun melakukan introgasi terhadap (TM) dan ia pun mengakui semua perbuatanya bersama ketiga rekannya (AJ),(AR), dan (KD). Kini ke-empat tersangka diboyong ke Mako Polres Pangkalpinang bersama barang bukti yang ditemukan dan sebuah mobil pick up merek APV.


"Para pelaku kini terancam pidana penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," ungkap Kasat Reskrim, AKP Muhammad Riza Rahman S.I.K., ketika dikonfirmasi pada Senin (1/7/2024).


(Zainuddin)

TerPopuler