Dua Pelaku Penjual Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dari Lokasi Terpisah


Dua Pelaku Penjual Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dari Lokasi Terpisah

Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024
Labuhanbatu Selatan,jejakkriminal.net-Dua pelaku penjual Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari lokasi terpisah dalam waktu bersamaan.
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,didampingi Kasat Resnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,dalam keterangannya mengatakan penangkapan kedua pelaku penjual Narkotika jenis Sabu itu dilakukan dengan cara mengamati dan mengintai orang yang mencurigakan di TKP.
"Informasi yang kita terima dari masyarakat,di TKP itu sering terjadi transaksi narkoba sehingga kita lakukan pengamatan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut,"kata AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,di Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Jalan Lintas Sumatera-Desa Sosopan,Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara,Selasa(31/7/2024).
Dijelaskannya,penangkapan pelaku pertama dilakukan terhadap HJR alias Hendrik(laki-laki,36)Warga Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.Pelaku ditangkap di salah satu di Jalan Lintas Kota Pinang-Gunung Tua Desa Perkebunan Nagodang Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara pada hari Senin(29/7/2024)malam.
"Dari pelaku HJR alias Hendrik ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram.Dari pengakuannya barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria dengan panggilan Nawir(DPO),"sambung AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH.

Ditempat terpisah,pelaku kedua dilakukan terhadap SG alias Sugi(laki-laki,54)Warga Lingkungan Kampung Banjar 2 Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara pada hari Senin(29/7/2024)malam juga.

"Pelaku SG alias Sugi ditangkap di depan sebuah Bank yang berada di Jalan Lintas Sumatera-Kota Pinang,Kelurahan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.Dari pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram dan 1 Unit Sepeda motor,"jelas AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH.

Selanjutnya,kedua pelaku beserta barang buktinya diserahkan ke Satresnarkoba Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.

"Kedua para pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kini kedua para pelaku mendekap di Rutan Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan,"tutup AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH.

(Ferdinan F.Simanjuntak,SH/TIM)

TerPopuler