Dinilai Gagal Mengelola Dana Desa, Kades Hutabaringin Julu Tidak Transfaran


Dinilai Gagal Mengelola Dana Desa, Kades Hutabaringin Julu Tidak Transfaran

Kamis, 18 Juli 2024, Juli 18, 2024

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - 

KADES Hutabaringin Julu diduga tidak bijaksana dan tidak profesional dalam mengorganisir kewajibannya sebagai kepala desa.


seperti yang diatur dalam UU No. 06 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 51, 52, dan 24. 


Sebagaimana diungkapkan munawir rangkuti yang merupakan pemuda Desa Hutabaringi Julu Beberapa isu utama yang mengemuka antara lain:


Pertama, Tidak Hadirnya Aparatur Desa Tanpa Alasan Jelas, Salah satu aparatur desa telah meninggalkan tugasnya dan tidak berada di Desa Hutabaringin Julu dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas.


Ketidakhadiran ini tidak dapatdipertanggungjawabkan, mencederai prinsip tanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 06 Tahun 2014 Pasal 51 dan 52. 


Namun, namanya mungkin masih terdata, tetapi tidak bertugas. Atau sedang berada diluar kota dengan aktifitas yang lain. Sangat kami sayangkan jika ini memang terjadi menunjukkan ketidak profesional kepala desa dalam mengemban amanahnya. Pantas saja desa sulit untuk maju, ungkapnya.


Kedua, Kami menilai 

Keterlambatan Pelaksanaan Kegiatan dengan Anggaran yang Sudah Ada

Beberapa kegiatan di desa mengalami keterlambatan, meskipun anggaran telah tersedia. Contoh konkret adalah pembangunan balai desa dan bantuan masyarakat Hutabaringin Julu yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan dalam pengelolaan anggaran yang berdampak langsung pada masyarakat.


Ini sangat kami sayang kan, dan menjadi kritikan dari kami selaku masyrakat agar pemerintah desa bisa mempertanggung jawabkan bangunan-bangunan desa yang sudah dialokasikan serta transparansi agar kita jauh dari praktek korupsi.


Ketiga, Musyawarah Desa yang Tidak Partisipatif

Peserta musyawarah desa diduga hanya diikuti oleh sekelompok orang yang sama, tanpa adanya sosialisasi yang melibatkan seluruh masyarakat. Keadaan ini tidak sesuai dengan UU No. 06 Tahun 2014 Pasal 24 yang mengamanatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di desa.


Keempat, Keterpurukan BUMDES

BUMDES di Hutabaringin Julu tidak mampu berkembang, bahkan sampai saat ini kepala desa maupun aparatur desa tidak terbuka terkait pengelolaan BUMDES. 


Keterbukaan informasi yang diatur dalam UU No. 06 Tahun 2014 Pasal 24 tentang keterbukaan informasi publik tampaknya tidak dilaksanakan dengan baik.


Kelima, Pembagian Dana Desa yang Tidak Transparan

Pembagian bantuan dana desa diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Banyak bangunan dan aset desa yang terbengkalai, seperti bangunan balai desa yang sampai sekarang tidak memiliki papan proyek. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.


Munawir rangkuti menilai Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Hutabaringin Julu yang berharap adanya perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.


Kami akan mendesak pemerintah desa untuk berdialog dengan masyarakat serta memberikan informasi yang valid demi kemajuan desa, hutabaringin julu.


Sebagai pemuda kami akan terus mengkawal dugaan-dugaan penyimpaan apalagi yang mengatasnamakan masyrakat desa.


Dalam waktu dekat Kami akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak- pihak yang berwajib, kami tidak mau ada oknum-oknum yang mengambil kepenting atas nama rakyat dan harapan kami desa hutabaringin julu bisa lebih bersih dan maju kedepannya.

TerPopuler