Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran, Pemkot Tangerang Libatkan 5000 Pelajar


Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran, Pemkot Tangerang Libatkan 5000 Pelajar

Sabtu, 27 Juli 2024, Juli 27, 2024

Tangerang, jejakkriminal.net - 

Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang mencapai 1.73% penduduk, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah, termasuk di lingkungan pelajar.


Salah satunya dengan digelarnya deklarasi Anti Narkoba dan Anti Tawuran bersama siswa-siswi SMP, SMA dan SMK se-Kota Tangerang, yang berlangsung di Taman Elektrik Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jum’at (26/7/2024).


Dalam kesempatannya, Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan, narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan.


“Narkoba merusak masa depan generasi muda. Maka dari itu, kita tidak akan memberikan ruang bagi zat berbahaya ini,” ujar Pj Walikota.


Oleh karena itu, kata Pj, Pemkot Tangerang mengambil langkah tegas dengan melibatkan para pelajar sebagai agen perubahan.


“Melalui deklarasi kita melibatkan 5000 pelajar untuk menjadi garda depan dalam perang melawan narkoba serta menarasikan tolak narkoba dan tawuran,” ujar Pj Wali Kota.


Dalam kesempatan tersebut Dr. Nurdin juga menyampaikan beberapa program untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang antara lain pembentukan Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) di 13 Kecamatan Kota Tangerang.


“Pemkot Tangerang telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika. Selain itu, melalui satuan narkoba Polres Metro Tangerang kota juga turut melakukan pembinaan tentang bahaya narkoba”, terangnya.


“BNN kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang telah dibentuk jampung bersih dari narkoba atau Kampung Bersinar di setiap wilayah,” imbuhnya.


Lebih lanjut, Pj Walikota menyampaikan bahwa pelajar adalah aset bangsa yang harus dijaga. Dengan memberikan pemahaman yang benar tentang bahaya narkoba, diharapkan para pelajar ini dapat menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.


“Harapan kita dengan adanya kolaborasi, kegiatan ini akan tumbuh kader-kader di lingkungan pelajar untuk menjadi contoh baik bagi temen-teman yang lain, sehingga Kota Tangerang bisa terwujud menjadi kota yang bebas narkoba,” tukas Dr. Nurdin.


Sementara itu, Kepala BNN RI, Marthinus Hukon menyampaikan, angka prevelensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang mencapai 1.73% atau sekitar 3,3 juta jiwa menjadi perhatian serius bagi semua.


“Melihat tingginya angka tersebut, terutama di kalangan remaja. Hal ini menjadi perhatian kita semua dalam mencegah aksi tersebut. Untuk itu, dengan melibatkan pelajar secara aktif, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.


(bagas)

TerPopuler