Bupati Madina Dinilai Lamban, Copot PJ Kades Tabuyung Yang Sudah Labrak Permendagri


Bupati Madina Dinilai Lamban, Copot PJ Kades Tabuyung Yang Sudah Labrak Permendagri

Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Sebagai Negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum dan perundang-undangan yang sudah sitetapkan oleh Negara


Kondisi ini melahirkan  sebuah antisesis ,bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang atau sewenang - wenang.


Ketua DPC LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Mandailing Natal ' Mulyadi P Jambak dalam hal ini angkat bicara.


Bahwa PJ Kepala Desa (Kades) Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal bukanlah sebagai raja dalam pemerintahan desa dengan melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa atas kehendaknya sendiri dan menganggap enteng semua peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang desa, bahkan Peraturan Bupati pun dikangkangi".ujarnya,(28/07/24).


Diketahui, Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas dalam membantu Kepala Desa menjalankan roda organisasi pemerintahan untuk mencapai segala kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat desa, khususnya kesejahteraan masyarakatnya, seperti mana yang dijelaskan dan di atur berdasarkan Undang - undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian terhadap perangkat desa memang berada pada kewenangan Kepala Desa, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Bupati.


Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus tunduk pada ketentuan sebagai mana telah di atur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan telah diubah dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republi Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.


Dari itu, Ketua DPC LSM-WGAB Madina 'Mulyadi P Jambak mendesak Bupati Kabupaten Mandailing Natal untuk segera mencopot Penjabat Kepala Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis 'Iskandar Muda' yang diduga dengan sengaja telah mengangkangi Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Lebih lanjut lagi Mulyadi mengatakan, Bupati Madina seharusnya sigap dan tegas memberikan sanksi kepada PJ Kepala Desa Tabuyung yang sudah semaunya membuat aturan dan melabrak Peraturan Mendagri dan Perbup terhadap pergantian aparat desanya". Tambahnya.


Ia juga mengatakan,sejauh ini Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai lamban untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Desa Tabuyung, seolah-olah Bupati tidak memiliki nyali untuk mencopot PJ Kepala Desa Tabuyung".sebut Mulyadi.


Padahal, sebutnya lagi, PJ Kades Tabuyung dianggap sudah tidak layak menjadi pemimpin di Desa tersebut, karena selaku orang yang di hormati di Desa sudah melakukan tindakan semena-mena terhadap perangkatnya dengan mengeluarkan SP sampai berujung ke pemberhentian tanpa melakukan pemanggilan dalam langkah menasehati dan menegornya terlebih dahulu.


"Jika ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan keras dari Bupati Madina, maka diduga akan menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat. Anehkan..? Kenapa PJ Kades tersebut masih tetap dipertahankan padahal sudah jelas-jelas dalam kepemimpinannya telah menimbulkan keributan di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal".ungkapnya.


Kami dari DPC LSM-WGAB Madina menilai, bahwa PJ Kades tersebut sudah tidak mampu lagi mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya, karena akibat dari kebijakan sepihak yang ia lakukan dipandang akan menimbulkan dampak negatif kedepannya, sehingga tipe pejabat yang seperti ini layak untuk segera di copot dari jabatannya dan diganti dengan pemimpin yang betul-betul bijaksana.


"Meminta Bupati Madina agar segera mencopot PJ Kades Tabuyung atas Nama Iskandar Muda yang telah menjalankan tugasnya dengan cara membuat peraturan sendiri dan tidak taat pada aturan undang-undang serta arahan Bupati Madina".pungkasnya.


TerPopuler