Medan, jejakkriminal.net –
Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut
diikutsertakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Rita Jelita Sinaga. Paul J J
Tambunan, Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Sumut
mengapresiasi rekonstruksi yang digelar secara imparsial.
"Apresiasi dan Ucapan terimakasih ini kami sampaikan
kepada Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Kanit Reskrim Polsek
Medan Sunggal AKP Usman Suyanto Nasution, Penyidik Pembantu Bripka Taufik Akbar
serta Jaksa yang hadir dalam proses rekonstruksi pada Selasa (16/07/2023) lalu,
ujar Paul.
"Rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3)
Perkap 6/2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji persesuaian
keterangan para saksi atau tersangka, penyidik pembantu dapat melakukan
rekonstruksi, terlihat dalam proses
rekonstruksi tersebut keseriusan dari Polsek Medan Sunggal menanggapi
surat-surat permohonan kami sebelumnya," kata Paul.
"Kami berharap, untuk proses penyidikan selanjutnya,
Satreskrim Polsek Medan Sunggal segera memeriksa orang yang dicurigai oleh
keluarga korban, terkait adakah keterlibatan orang yang dicurigai tersebut
dalam terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan yang dialami Rita Jelita
Sinaga karena berdasarkan cerita dari Rita Jelita Sinaga sebelum kematiannya
kepada klien kami dan teman-temannya yang saat ini telah diperiksa menjadi
saksi," lanjutnya.
Paul juga berpesan, “kalau ada kasus-kasus dugaan tindak
pidana pembunuhan atau tindak pidana kekerasan terhadap perempuan ataupun anak,
segera datang ke kantor kami, Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD
Sumut atau PJJT Law Office yang beralamat di Jalan Bajak II H, Villa Marendal
Permai C-9," tutupnya.
(Satria)