BPH PBB Sumut Apresiasi Jajaran Polsek Medan Sunggal dan Jaksa Atas Rekonstruksi Pembunuhan Rita Jelita Sinaga


BPH PBB Sumut Apresiasi Jajaran Polsek Medan Sunggal dan Jaksa Atas Rekonstruksi Pembunuhan Rita Jelita Sinaga

Sabtu, 20 Juli 2024, Juli 20, 2024

Medan, jejakkriminal.net –

Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut diikutsertakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Rita Jelita Sinaga. Paul J J Tambunan, Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Sumut mengapresiasi rekonstruksi yang digelar secara imparsial.

 

"Apresiasi dan Ucapan terimakasih ini kami sampaikan kepada Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Usman Suyanto Nasution, Penyidik Pembantu Bripka Taufik Akbar serta Jaksa yang hadir dalam proses rekonstruksi pada Selasa (16/07/2023) lalu, ujar Paul.

 

"Rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Perkap 6/2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi, terlihat  dalam proses rekonstruksi tersebut keseriusan dari Polsek Medan Sunggal menanggapi surat-surat permohonan kami sebelumnya," kata Paul.

 

"Kami berharap, untuk proses penyidikan selanjutnya, Satreskrim Polsek Medan Sunggal segera memeriksa orang yang dicurigai oleh keluarga korban, terkait adakah keterlibatan orang yang dicurigai tersebut dalam terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan yang dialami Rita Jelita Sinaga karena berdasarkan cerita dari Rita Jelita Sinaga sebelum kematiannya kepada klien kami dan teman-temannya yang saat ini telah diperiksa menjadi saksi," lanjutnya.

 

Paul juga berpesan, “kalau ada kasus-kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana kekerasan terhadap perempuan ataupun anak, segera datang ke kantor kami, Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumut atau PJJT Law Office yang beralamat di Jalan Bajak II H, Villa Marendal Permai C-9," tutupnya.

 

(Satria)

TerPopuler