Pati, jejakkriminal.net -
Seorang ayah di Kabupaten Pati tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Ironisnya, aksi bejat tersebut beberapa kali dalam waktu satu tahun terakhir.
Akibat perbuatannya tersebut, lelaki paruh baya itu harus mendekam dibalik jeruji besi Kepolisian Resor Kota atau Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Dita Nurlitasari mengatakan peristiwa itu terjadi 2023 lalu.
Hanya saja, perbuatan pelaku ini baru dibongkar setelah korban melaporkan kejadian memilukan tersebut kepada sang paman yang bermukim di Kabupaten Kendal.
Tindakan bejat seorang ayah di Kabupaten Pati tega memperkosa anak kandungnya ini viral di Jagad Maya sepekan.
Bahkan diketahui pemerkosaan itu dilakukan pelaku hingga berkali-kali sejak setahun lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin mengatakan bahwa korban diperkosa sejak Maret 2023 hingga bulan Juni 2024. Kejadian ini baru diketahui setelah korban menceritakan kepada keluarganya.
“Korban bercerita kepada pamannya. Lalu pamannya melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat pekan kemarin,” terangnya.
Setelah itu petugas dapat menangkap pelaku. Hasil penyelidikan, kata Kasat pelaku juga telah mengakui perbuatan biadabnya itu.
Menurut keterangan Kasat, korban disebut mendapat ancaman akan dibunuh jika menolak untuk memenuhi hasrat birahi sang ayah.
“Tersangka mengancam korban apabila korban melapor ke pamannya, maka korban akan dibunuh. Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka,” jelas dia.
Tragisnya lagi, lanjutnya bahwa untuk menutupi kelakuan busuknya, korban dibawa ke salah satu tempat untuk suntik KB hingga enam kali agar tidak sampai hamil.
“Tersangka hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yakni dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
(SHD)