Apa Daya Tangan Tak Sampai, Pasangan Fowua Gagal


Apa Daya Tangan Tak Sampai, Pasangan Fowua Gagal

Sabtu, 20 Juli 2024, Juli 20, 2024

                                      

Nias Utara, jejakkriminal.net -

Salah satu bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara pada pemilu tahun 2024 tidak sampai ke tujuan karena belum memenuhi persyaratan pendukung berupa kartu tanda penduduk, bapaslon tersebut atas nama Fonaha Zega yang berasal dari Kecamatan Sitolu Ori dan Nyak Pau Aceh yang berasal dari Kecamatan Lahewa dengan kata lain disebut dengan pasangan "Fowua".


Ketua dan anggota KPU Nias Utara bersama staf menerima kedatangan LO bapaslon perseorangan Fowua pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2024, bertempat di aula pertemuan KPU Nias Utara, (Rabu, 17/07/2024).


Kedatangan LO Bapaslon Perseorangan Fowua ini dalam rangka menyerahkan kekurangan dokumen syarat dukungan bapaslon perseorangan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan melalui aplikasi silon, kekurangan syarat dukungan yang disampaikan berjumlah 3.900 dukungan. Hal tersebut kurang dari kekurangan dukungan yang harus dipenuhi pada perbaikan kedua yakni minimal 3.925 dukungan.


Sehingga atas kekurangan syarat dukungan tersebut, KPU Nias Utara menyampaikan formulir model pengembalian dukungan sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024. Selanjutnya pemenuhan syarat dukungan pada perbaikan kedua untuk bapaslon Fowua dinyatakan tidak memenuhi syarat.


Turut hadir pada pertemuan tersebut mewakili Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Utara, LO bapaslon pasangan Fowua dan beberapa media/pers.


(S.telaumbanua)

TerPopuler