Medan, jejakkriminal.net -
Viral di media sosial, sebuah video percakapan melalui
panggilan video call oknum pengacara bernama Poltak Silitonga yang juga
Penasehat Hukum dari Rahman Tua Nasution salah seorang warga di kawasan Medan
Tembung.
Dalam video berdurasi 10 menit 53 detik itu, terlihat oknum pengacara mengatakan bahwa Kanit Pidum Sat Reskrim
Polrestabes Medan, AKP Martua Manik SH., MH diduga menolak laporan atau pengaduan
dari seorang warga sipil.
"Saya minta ke Kapolda dan Kapolri, ini saya rekam ini,
ini seorang Kanit di Polrestabes Medan datang klien kami Rahman Tua Nasution
ingin melaporkan pengerusakan dan pembakaran mobil tapi tidak diperbolehkan
oleh Kanit Polrestabes Medan," teriak Poltak Silitonga.
Martua Manik dalam video terlihat tetap tenang memberikan
penjelasan bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak benar, Martua Manik
juga tampak berusaha menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.
"Dengarkan dulu Laeku, kami ini tidak melarangnya, justru
pun tadi sewaktu pertama kali kami berbicara, saya mengatakan nanti setelah ini
membuat pengaduan saja, karena kulihat mobilmupun kan dirusak juga, kebetulan
tadi saya di Panggil Pak Kapolrestabes," Jelas Martua Manik.
Kabiro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Sumut, Paul
J J Tambunan mengapresiasi sikap tenang dan sikap yang sabar dari AKP Martua
Manik yang terlihat dalam video dimana saat memberikan penjelasan dan pelayanan
kepada masyarakat.
”Ini merupakan sikap seorang Perwira yang merupakan sosok
seorang pemimpin dan menjadi teladan, panutan bagi anak buah maupun lingkungan
kehidupan bermasyarakat, baik dalam bertutur kata dan bertingkah laku,"
ujar Paul. Sabtu, (20/7/2024).
"Semoga kesabaran dari AKP Martua Manik ini dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat nantinya menjadi salah satu contoh bagi seluruh polisi dalam menjalankan tugas melayani masyarakat," tutup Paul.
(Satria)