Merangin, jejakkriminal.net -
Konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media kepada Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin (NN) melalui pesan WhatsApp terkait berita sebelumnya berjudul 'Gempar! Diduga Kepsek SMAN 6 Merangin Lakukan Pungli Dana Seragam Sekolah dan SPP' sama sekali tidak mendapatkan respon dari Kepala Sekolah tersebut seolah-olah NN memilih diam tak menjawab, sehingga hal itu menjadi tanda tanya besar terhadap sejumlah awak media, apa dan mengapa atau jangan-jangan Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin merasa alergi terhadap wartawan sehingga konfirmasi awak media pun tidak ditanggapi, hingga terkesan Kepala Sekolah SMAN 6 tidak memiliki rasa takut bila tersandung hukum atas dugaan perbuatan Pungli dan korupsi dana seragam sekolah murid beserta uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sebelumnya, perbuatan yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut sudah viral di media sosial dan kerapkali menjadi topik utama perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat sehingga muncul kekhawatiran atas kejadian ini justru akan menurunkan citra dan prestasi dari SMAN 6 Merangin.
Publik bertanya, mengapa tidak lanjutkan saja ke Dinas Pendidikan Kabupaten agar si Kepsek dipanggil dan diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan juga Inspektorat Kabupaten.
"Ada apa dengan Kepala Sekolah, apakah dia kebal hukum sehingga tidak ada rasa takut atas apa yang telah ia lakukan? Mengapa tidak ada tindakan dari Instansi diatasnya yang mengawasinya ataupun pihak berwenang yang membidangi Tindak Pidana Korupsi dan Pungli, sementara disinyalir sudah jutaan rupiah uang yang telah diraub oleh Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin hasil keuntungan dari berbisnis di sekolah yang ia bina. Bukankah sekolah itu tempat menimba ilmu, bukan tempat berbisnis? tapi mengapa Kepala Sekolah SMAN 6 memperjual belikan seragam sekolah untuk diwajibkan dibayar oleh seluruh peserta didik yang telah ditentukan." Sebut salah satu sumber yang identitasnya dirahasiakan.
Sudah sewajarnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Merangin memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin untuk mengetahui lebih jelas kronologis sebenarnya. Serta meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin jika terbukti melakukan pungli agar memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah SMAN 6 inisial NN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud efek jera kepada sekolah-sekolah lainnya di Kabupaten Merangin agar tidak berbuat semaunya saja dan menerapkan peraturan sendiri tanpa mengacu kepada undang-undang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMAN 6 Merangin belum memberikan klarifikasi dari hasil konfirmasi awak media padahal pesan yang dikirim melalui WhatsApp diduga sudah dibaca karena sudah centang dua.
Namun awak media akan terus berupaya agar dapat wawancara dan berdialog langsung dengan Kepala Sekolah terkait permasalahan dugaan Pungli dana seragam sekolah dan uang SPP yang telah berjalan sebelumnya.
(Ryan Hidayat)