Informasi diperoleh pada Senin (8/7/2024), kedua calon penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 385 diketahui bernama Muammar (21) beralamat di Dusun Awe Desa Simpang Tiga Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Arif Munandar (24) beralamat Dusun TGK Malem Desa Meunasah Sagoe Kecamatan Saenuddon Kabupaten Aceh Utara, jadwalnya terbang pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB
Namun sebelum terbang, penumpang terlebih dulu diperiksa di sentralisasi Bandara Kualanamu. Saat itulah dalam sepatu kedua calon penumpang itu ditemukan 8 bungkusan diduga berisi sabu. Guna pemeriksaan, kedua calon penumpang dan barang bukti diduga sabu diamankan dan untuk penyidikan dan pengembangan diserahkan ke Polda Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih, S.Sos, SIk, ketika dikonfirmasi pada Senin (8/7/2024) siang mengatakan jika kasus itu ditangani Polda Sumatera Utara. (LM)