Siak Hulu, jejakkriminal.net –
Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus tiga pelaku
Curanmor, yang melakukan aksi kejahatannya di depan Masjid Raya Baitullah, Desa
Bulu Cina, Kecamatan Siak Hulu, Jumat (6/7/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Ketiga pelaku adalah AL (23), AN (22). Keduanya warga
Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan dan RI (43) warga Desa Pangkalan Baru,
Kecamatan Siak Hulu.
Ketiganya terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy
BM 4200 FJ milik Erizon (39) warga Desa Bulu Cina, sepeda motornya hilang saat
diparkirakan di depan masjid saat sholat Magrib.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja
melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Adisyah Mirsyid. "Dua pelaku yang mencuri
sepeda motor sedangkan satu lagi penada atau penampung hasil curian,"
terangnya.
Setelah dilaporkan ke Polsek Siak Hulu, Tim Opsnal Unit
Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, "dan
diketahui keberadaan pelaku sedang di dalam komplek lokalisasi Maridan,"
jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak
Hulu mendatangi komplek lokalisasi Maridan. Tetapi pada saat di simpang masuk
lokalisasi tersebut, Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda
motor dan berbalik arah sehingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka, namun
pada saat itu pelaku berhasil melarikan diri.
"Kemudian tim melakukan pencarian keberadaan tersangka
sekira Jam 20.52 WIB dan didapat informasi pelaku AL sedang berada di tempat
makan Simpang Beringin sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku AL,"
terang Kapolsek.
Pelaku AL langsung ditangkap dan mengaku sepeda motor dijual
kepada RI dan terakhir pelaku AN yang berada di rumahnya ikut ditangkap.
"Karena pelaku AN ikut bersama AL untuk melakukan aksi pencurian
tersebut," ujar Kapolsek.
Dari hasil Interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan
pencurian sepeda motor milik korban di depan Mesjid Raya Baitullah Desa Buluh
Cina, "sepeda motor berhasil dijual oleh pelaku RI sebesar Rp 2,5 juta
kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD dan menunggu di Simpang
SKA Pekanbaru," tambah Kapolsek.
Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, masing-masing
pelaku AL dan AN menerima 1 juta perorang, sedangkan pelaku RI selaku yang
menjual sepeda motor mendapat uang sebesar Rp 500 ribu.
"Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka kita jerat pasal 363 Ayat ( 1 )
Ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 480 KUH Pidana," pungkas Asdisyah.
(Oferius Zega)
Posting Komentar untuk "3 Pelaku dan Penada Curanmor Diringkus Polsek Siak Hulu"