Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIk, menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 3 perkara menonjol dengan tersangka berjumlah 4 orang.. LP / A / 182 / V / 2024v/ SPKT SATRESNARKOBA / POLRESTA DS / POLDA SUMUT, tanggal 29 Mei 2024.
Bermula Pada Rabu (29/7/2024) sekira pukul 06.00 WIB di Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan tepatnya diatas sebuah kapal, Personel Sat Resnarkoba, menangkap pria berinisial KM alias K bersama R dan A yang saat itu ada membawa Narkotika jenis shabu
Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa sebuah buah goni plastik warna putih yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik teh cina merk GUANYINWANG yang berisikan shabu ditaksir brutto 25.818 (duapuluh lima ribu delapan ratus delapan belas) gram dan 1 (satu) unit kapal jaring tanpa nama berwarna merah lis hijau dan bermesin dompeng 28 PK.
Shabu tersebut dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia - Indonesia dan akan dibawa ke Kota Tanjung Balai atas suruhan pria berinsial DS. Dalam perjalanan menuju darat, saat itu R dan A berhasil melarikan diri dengan cara melompat kedalam laut dan setelah dilakukan pencarian, namun tidak berhasil ditemukan.
LP / A / 201 / VI / 2024 / SPKT SATRESNARKOBA / POLRESTA DS / POLDA SUMUT,tanggal 19 Juni 2024. Kejadiannya berawal Pada Rabu (19/6/2024) Sekira Pukul 14.00 WIB di Jalan Sederhana Gang Raya 25 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang
Personel Sat Resnarkoba menangkap seorang pria berinisial I yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Ganja dan darinya disita barang bukti berupa 12 (dua belas) bal Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan berat brutto berkisar 12.000 (Dua belas ribu) gram yang dibeli dari seorang berinisial Hdi Kota Cane, Aceh.
Kemudian LP / A / 205 / VI / 2024 /SPKT SATRESNARKOBA / POLRESTA DS / POLDA SUMUT tanggal 20 Juni 2024.
Penangkapan bermula Pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 20.45 WIB di Area Keberangkatan X-Ray SCP (Security Check Point) Bandara Kuala Namu, Deli Serdang
Personel Sat Resnarkoba bekerja sama dengan petugas AVSEC Bandara Kuala Namu menangkap dua orang laki-laki berinisial TWR dan Z yang saat itu ada membawa Narkotika jenis shabu dan dari keduanya disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan shabu dengan berat brutto 1.025 (seribu dua puluhlima) gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan shabu dengan berat brutto1.024 (seribu dua puluh empat) gram dan shabu tersebut akan dibawa kedua tersangka dengan tujuan ke Makassar.
"Keempat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun," sebut Kapolresta Deli Serdang
Usai memaparkan tiga kasus menonjol tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti dengan mesin Incenerator. Namun sebelum dimusnahkan, terlebih dulu diuji oleh tim laboratorium forensik Polda Sumut. (LM)