Sadis! Berkedok Komite di SDN 52/VI Sidolego II Kepala Sekolah Pungut Belasan Juta


Sadis! Berkedok Komite di SDN 52/VI Sidolego II Kepala Sekolah Pungut Belasan Juta

Sabtu, 15 Juni 2024, Juni 15, 2024

                                       

Merangin, jejakkriminal.online -

Pendidikan moral bagi siswa-siswi SD Negeri 52/VI Sidolego II belum diterapkan dengan serius. Bagaimana tidak, tindakan kekerasan berupa pungutan terhadap pelajar masih kerap terjadi, menurut keterangan yang di lansir dari salah satu Media Online Siasat pada hari Sabtu, (15/6/2024).

Padahal prioritas utama yang unggul selalu berkaitan dengan ilmu pengetahuan guru maupun pendidik itu sendiri terkontaminasi. Jika guru melakukan hal buruk, tentu secara langsung hal tersebut menimbulkan efek jelek bagi pelajar itu sendiri seperti pepatah mengatakan, jika guru kencing berdiri tentu murid kencing berdiri, sekolah seharusnya menjadi landasan mendidik moral anak bangsa malah disulap menjadi tempat berlatih cara mengutip, memanfaatkan komite uangnya masuk saku pihak sekolah. Aneh, seharusnya yang diberi adalah contoh yang baik dan berguna bagi nusa dan bangsa Indonesia tentunya.

Dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut makin menarik untuk disimak, sejumlah fakta anyar mulai terkuak dari keterangan yang sempat disampaikan oleh masing-masing pihak bersangkutan. 

Kendati, Kepala sekolah Emi Maidarlis ketika dimintai keterangan, Senin (10/6/2024) di ruang guru, sementara Ketua Komite Rabu (12/6/2024).Tapi anehnya, keduanya saling lempar tanggung jawab soal pengelolaan dana yang dipungut Rp 55.000 itu. Total keseluruhan jumlah pelajar 209 dikalikan Rp 55.000 tentunya nilainya mencapai angka Rp 11.495.000 anggaran pungutan tersebut patut di pertanyakan berbagai kalangan, perlu audit khusus Inspektorat Merangin dan APH Unit Tipikor Polres Merangin, jangan dibiarkan begitu saja.

Kepsek Emi Mardialis mengklaim, pengelolaan pungutan yang di tarik komite bukan kewenangan sekolah untuk mengelolanya. Versi kepsek Emi Mardialis dan kroni-kroninya mengatakan pungutan Rp 55.000 itu dikelola langsung oleh Ketua Komite.

Selain itu, kepsek turut serta para guru di SDN 52 itu memberikan pernyataan yang mengakui teknis mengadakan rapat serta jumlah pembayaran yang dilakukan di sekolah ini itu dilakukan oleh Ketua Komite "silahkan tanya, langsung saja temui Ketua Komite soal pungutan, kami tidak tahu menahu," di akui kepsek yang memberikan SK Komite kata salah seorang guru seolah mengelak.

"Jika Ketua Komite di SK kan oleh kepsek, jelas saja tindak tanduknya atas dasar anjuran kepsek, aneh saja penghuni SD Negeri 52 Sidolego II ini sudah jelas diduga memeras wali murid, masih saja  bersikeras ngelabui awak" sebut salah seorang rekan media ini.

Di sisi lain, ketika disinggung pengukuhan Struktur Komite oleh Pemerintah Desa setempat, karena komite adalah organisasi masyarakat sebagai sektor pendukung pendidikan dengan bantuan masyarakat atas dasar membayar suka rela semampunya bukan paksaan seperti saat ini, jika tidak bayar Rp 55.000 raport murid terancam diduga tertahan oleh pihak sekolah.

Sebelumnya sumber berkata, "tolong bebaskan anak-anak kami dari berbagai pungutan, kami benar-benar mengeluh mengapa belajar di SD Negeri 52 Sido Lego ini murid yang dipungut paksa untuk bayar beli bangku." pungkasnya.

"Kami berharap Kepsek Emi Mardialis  merubah kebijakan sesegera mungkin serta mencabut segala bentuk pungutan dan mengembalikan dana yang sudah masuk ke komite itu karena ini benar-benar praktik curang," sebut sumber yang tak lain adalah orang tua murid.

Terpisah lebih dalam ketika ditanya soal siapa yang selama ini melakukan pengelolaan dana pungutan dari wali murid, menurut Ketua Komite yang sering di sapa Subecky, dalam konteks ini dijelaskan, pihaknya selaku komite hanya memimpin rapat dan segala sesuatu di serahkan ke forum, "semua itu sudah kesepakatan bersama pungutan tersebut murni kegiatan komite namun tetap di belakangnya ada kepala sekolah," tutup Subecky.

(Ryan Hidayat)

TerPopuler