Ratusan Kades di Kabupaten Tangerang Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan


Ratusan Kades di Kabupaten Tangerang Bakal Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Jumat, 28 Juni 2024, Juni 28, 2024

Tangerang, jejakkriminal.net - 

Sebanyak 243 Kepala Desa (Kades) dari 246 Desa se-Kabupaten Tangerang menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di GSG Puspemkab Tangerang, Jumat, (28/06/24).


Pantauan tim jejakkriminal.net di lokasi, sejak pukul 07.00 WIB Camat dan para Kepala Desa (Kades) yang mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) sudah berdatangan didampingi oleh Sekretaris Desa dan perwakilan TP-PKK.


Diketahui, hanya 243 orang Kades yang menghadiri upacara pengukuhan tersebut. Dimana Kades Taban, Kecamatan Jambe tengah berproses hukum, Kades Sukamulya meninggal dunia dan Kepala Desa Cikuya Kecamatan Solear absen karena sakit.


Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang.


Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun.


Dalam surat resmi Bupati Tangerang nomor B-400-10-2/9475-DPMPD/2024 Pj Bupati Tangerang meminta agar camat menghadirkan kepala desa di masing-masing kecamatan untuk mengikuti upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang akan digelar pada Jumat, (28/06/24) di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.


(bgs)

TerPopuler