PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan Tangkap Pelaku Pencurian Pupuk


PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan Tangkap Pelaku Pencurian Pupuk

Selasa, 11 Juni 2024, Juni 11, 2024

Jejak Kriminal Online.
Simalungun 12/06/2024
Aksi pencurian pupuk berhasil digagalkan dan diringkus petugas pengamanan kebun Tinjowan bersama BKO TNI dan Polri, yang di pimpin Syahrul Amani Saragih selaku Asisten Kepala tanaman rayon A kebun Tinjowan, Selasa 11 Juni 2024

Turut diamankan para pelaku berinisial HS (Mandor 1) dan AS (supir) afdeling II , beserta barang bukti pupuk sebanyak 24 goni dan 1 unit kenderaan colt diesel bernomor polisi BH 8238 KJ.

Syahrul menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika adanya laporan Asisten Afdeling II dan perintah manejer unit untuk keliling lapangan,agar memeriksa pekerjaan pemupukan.

Ketika melakukan pemeriksaan dilapangan Sahrul Amani melihat ada kejanggalan dalam proses pemupukan, dan langsung Syahrul menelepon Abdi Sinaga selaku Manejer Unit, untuk meminta petunjuk, selanjutnya diperitahkan Manejer Unit untuk melakukan pengawalan serta berkordinasi kepada pihak pengamanan kebun dan BKO TNI/Polri, ungkapnya.

Para pengamanan melihat truk telah bergerak menuju keluar dari Afdeling II Kebun Tinjowan menuju Desa Merbau Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Pengamanan yang bekerjasama dengan BKO TNI/Polri berhasil menangkap kenderaan yang dicurigai membawa pupuk NPK.
Serma (Purnawirawan) Asdison selaku Kordinator pengamanan Kebun Tinjowan yang langsung terjun ke lapangan bersama Yasir (Korpamsus Rayon A PT JWM) dan BKO TNI/Polri langsung menangkap kenderaan yang membawa 24 goni pupuk NPK dan AS (supir) yang hendak berencana menjual kepada masyarakat di Desa Merbau, tambah Syahrul.

Abdi Sinaga membenarkan kejadian tersebut, dimana sebelumnya Rizky Pulungan selaku Asisten Afdeling II melihat adanya kejanggalan saat proses pemupukan dan menelepon manejer untuk petunjuk selanjutnya. Kemudian Abdi memerintakan Syarul untuk melakukan pengawalan dengan melibatkan pihak pengamanan kebun dan BKO TNI/Polri.

Abdi menyebutkan bahwa pekerjaan pemupukan adalah paling utama di Perusahaan, dimana biaya yang dikeluarkan 60 persen dari total biaya perusahaan.

Hal ini kami serahkan kepada pihak Polsek Bosar Maligas untuk proses hukum selanjutnya dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk membongkar keterlibatan karyawan lainnya agar secara terang benderang masalah ini cepat terungkap, dan ini menjadi pelajaran bagi karyawan lainnya untuk benar-benar melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menjaga asset Perusahaan. Adapun kerugian perusahaan akibat kejadian ini sebesar 7.848.000 rupiah, ungkap Abdi.

Sumino, Ketua SPBUN Basis Tinjowan sangat menyayangkan pelaku HS selaku mandor 1 di Afdeling II Kebun Tinjowan yang dianggap orang nomor 2 di afdeling dibawah Asisten Afdeling.
Padahal kami mengetahui setiap apel pagi, Asisten Afdeling menyampaikan aturan peraturan kerja perusahaan, baik norma maupun dampak apabila melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan yang tertuang dalam PKB dan peraturan perusahaan.

Kami mendukung kebijakan perusahaan untuk memberantas kasus seperti ini dan termasuk pencurian TBS (Tandan Buah Segar). Jadi kepada para pelaku silahkan menjalani proses hukum yang sesuai peraturan perundan-undangan yang berlaku.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk di periksa dan dikembangkan.(Gucci Heri)

TerPopuler