Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Ungkap Kasus Dan Ringkus Pelaku Curat


Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang, Ungkap Kasus Dan Ringkus Pelaku Curat

Selasa, 11 Juni 2024, Juni 11, 2024


Deli Serdang (Jejakkriminal.Online) - Personil Tim Gabungan Polsek Pagar Merbau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) serta meringkus pelakunya berinisial LS (45) warga Dusun V Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (10/6/2024) sekira pukul 23.00 WIB di rumah pelaku 


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandy Cahya Priambodo. SIK Melalui Kapolsek Pagar Merbau, AKP Ivan R Sitompul SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Richy Ricardo menjelaskan peristiwa Curat tersebut terjadi pada hari Minggu (26/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu korban Toni (42) warga Perumahan Jati Baru Garden Block C 13 Dusun Durian V Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang sedang bekerja di kilang baru bata miliknya di Dusun Harapan Desa Jati Baru, sehingga saat itu rumahnya dalam keadaan kosong.


"Di saat korban pulang ke rumahnya pada hari Rabu (29/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB, korban terkejut melihat isi rumah dalam keadaan berantakan dan batang-batang di ruang tamu antara lain 1 unit TV Merk Toshiba ukuran 32 Inchi, 1 unit Amplifier merk Megafox dan mixer merk Asli, 4 buah mikrofon dan kipas angin merk Miyako, 10 pasang sepatu merk lining, 13 buah tas sandang dari berbagai merk, 1 unit TV merk TCL ukuran 32 Inchi dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu yang terletak di kamar mandi, celana dalam, pakaian, jacket l, 1 unit blender merk Miyako, 1 unit penanak nasi merk Young Ma sudah tidak ada lagi ditempatnya. Kemudian korban memanggil Dani Syahputra Sipayung dan Iwan Syafruddin untuk membuat laporan ke Mapolsek Pagar Merbau" ujar Kapolsek, Selasa (11/6/2024) 


Lebih lanjut, perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut tim gabungan Polsek Pagar Merbau yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku LS di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku. 


"Saat kita lakukan pemeriksaan, LS mengaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh rekannya berinisial JN (belum tertangkap) dan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok pagar menggunakan tangga kayu dan masuk ke dalam rumah melalui plafon kamar mandi, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan keluar melalui tempat yang sama saat masuk ke dalam rumah korban" ungkap AKP. Ivan R Sitompul SH, MH


Kapolsek Pagar Merbau juga menjelaskan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit TV Android merk TCL ukuran 32 inchi, 2 buah karung goni warna putih, 1 unit rice cooker merk Young Ma, 1 unit kipas angin merk Miyako, 1 unit blender merk Miyako, 1 unit mikrofon merk Stage, 1 unit mesin Hopper merk Tummy, 1 potong switer warna hitam 1 potong switer warna abu-abu, 1 potong jaket warna hitam, 1 potong celana training warna biru, 1 potong celana training hitam dan 1 potong celana karet abu-abu


"Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun, dan kepada pelaku yang belum tertangkap masih kita buron, sementara pelaku LS tercatat pernah di penjara selama 4 tahun kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2015 dan dihukum 5 bulan penjara pada tahun 2019 kasus pencurian buah kelapa sawit" pungkas AKP. Ivan R. Sitompul SH, MH. (LM)  

TerPopuler