Pangkalpinag, jejakkriminal.net -
Tim dari Satnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pedagang pria bernama Johoan Als Han Bin Sidan (47) terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah yang beralamat di Gang Prima Perumahan Puri Arwana RT 003 RW 001, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH., MH mengatakan, telah ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang diselipkan di bawah meja dapur rumah, yang mana barang bukti narkotika tersebut diakui milik tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
“Diduga pelaku berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” jelasnya.
Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Berikut adalah data para saksi:
1. Nama/Suku : Edi Suryanto Bin Ngadiem
Jenis Kelamin : Laki - laki
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas (Ketua RW)
Alamat : Berdasarkan KTP Perumnas Pepabri IA No. 1 RT/RW 003/001 Kel. Temberan Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
2. Nama/Suku : Roy Martin
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Polri
Alamat : Aspol Polresta Pangkalpinang
3. Nama/Suku : Windra Aditya
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Polri
Alamat : Aspol Polresta Pangkalpinang
4. Nama/Suku : Handiaz Mauludi
Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Polri
Alamat : Aspol Polres Pangkalpinang
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 11 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 11 potongan pipet plastik, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah kantong kresek hitam, 2 lembar pecahan Rp 100.000, 6 lembar pecahan Rp 50.000, 1 unit HP Realme warna hijau dengan sim1 : 083862602391 dan no imei1: 865779040830757, imei2: 865779040830740 dan berat bruto sabu 2,16 gram.
(Zainudin)