Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Hp di Masjid Tiban Probolinggo


Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Hp di Masjid Tiban Probolinggo

Rabu, 26 Juni 2024, Juni 26, 2024

Probolinggo, jejakkriminal.net -

Tiga orang pelaku dan penadah pencurian handphone di Masjid Tiban, Kota Probolinggo ditangkap polisi. Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.


“Beberapa waktu yang lalu, memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo. Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkapnya.” Ucap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah kepada tim Tribratanews, selasa (25/06/2024) siang.


Zainullah menjelaskan, pencurian ini ini terjadi pada hari Selasa subuh (28/5/2024) sekitar jam 04.00 WIB. Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo. Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.


“Jadi AP ini saat itu memang istirahat di Masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada.” jelasnya.


Untuk tiga orang yang ditangkap, antara lain MY (31) warga Desa Bayeman kecamatan Tongas, PH (53) warga Desa Klaseman Kecamatan Gending dan BW (67) warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan.


“MY lalu menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan,” bebernya.


“ PH lalu menjual HP Samsung A52 kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500.000. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang,” tambahnya.


Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


(Shinta Rahmawati)

TerPopuler