Pemerintah Anjurkan Penggunaan Transaksi Non-Tunai Di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu


Pemerintah Anjurkan Penggunaan Transaksi Non-Tunai Di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Senin, 03 Juni 2024, Juni 03, 2024

Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Pemerintah menganjurkan untuk menggunakan transaksi non-tunai dalam setiap kegiatan tidak hanya kegiatan belanja,namun juga pada penerimaan yang berupa pajak atau retribusi.Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap,SSos.MM,saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I Pegawai di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu di BKPP Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara,Senin(3/5/2024).



"Perlu kita terapkan di Kabupaten Labuhanbatu bagaimana dan sejauh mana kita bisa melaksanakannya.Kami harapkan seluruh OPD bisa melaksanakan transaksi non-tunai,"ucapnya.


Pemkab Labuhanbatu mendukung percepatan dan perluasan elektronikasi transaksi pemerintah daerah yaitu implementasi pembayaran non-tunai untuk transaksi belanja dan pendapatan daerah dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2018 tentang Transaksi Non-tunai di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.



Apel gabungan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Kabupaten Labuhanbatu,Para Asisten Pemkab Labuhanbatu,Para Kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu,Pejabat Eselon 3 dan 4,Jabatan Fungsional,dan Staf di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.



(Rani Ayu Ningsih/TIM)

TerPopuler