Pemdes Cangkudu Kecamatan Balaraja Jelaskan Mengenai Pelayanan Administrasi di Kantornya


Pemdes Cangkudu Kecamatan Balaraja Jelaskan Mengenai Pelayanan Administrasi di Kantornya

Selasa, 04 Juni 2024, Juni 04, 2024

                                             

Tangerang, jejakkriminal.online -

Sekdes Cangkudu ( Romdoni ) memberikan penjelasan mengenai Surat Pernyataan Waris bahwa "Surat Pernyataan Waris adalah surat yang dibuat dari keluarga yang bersangkutan, bukan pihak Pemerintah Desa, Pemerintah Desa hanya mengetahui", ungkap Sekretaris Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang - Banten, pada Senin 3 Juni 2024, pukul 13:45 WIB.

Kepala Desa Cangkudu ( H. Abdullah, S.Sos ) juga mengatakan kepada kami awak media jejakkriminal.online, bahwa pelayanan di kantor Desa Cangkudu ini meliputi "(1) Pertanahan di wilayah lingkungan desa, (2) Waris terkait warga masyarakat yang ada kaitannya di desa kami, (3) Surat Keterangan Perkawinan Warga masyarakat desa kami, dan (4) Surat Keterangan Perceraian warga masyarakat desa kami. Pelayanan administrasi tersebut ditandatangani langsung oleh kami yaitu tandatangan saya (Kades), kalo yang lainnya boleh Sekdes untuk tandatangani dan pelayanan administrasi disini gratis tidak dipungut biaya sepeserpun," Kata Kades Cangkudu,

Maka penjelasan dari pihak Pemdes Cangkudu Kecamatan Balaraja, baik Kades Cangkudu ( H.Abdullah, S. Sos, ) maupun dari Sekdesnya (Romdoni ) tegas membantah anggapan bahwa "mengurus surat keterangan waris di kantor Desa Cangkudu sulit" itu tidak benar, yang benar adalah pihak keluarga yang bersangkutanlah yang membuat Surat Pernyataan Waris tersebut, dan kami pihak Pemdes hanya mengetahui.

( Taufik ).

TerPopuler