Merangi, jejakkriminal.online -
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga lakukan pungli lurah sebanyak Rp 430.000 ribu kepada masyarakat.
Pungli itu dirincikan dengan cari untuk pengukuran tanah disampaikan kepada pemilik tanah, harus membanyar 1 hektar Rp 200.000, dan pengambilan sertifikat Rp 23.000. Hal itu disampaikan oleh pemilik tanah, saat dikonfirmasi awak media di Kelurahan Kampung Baruh.
"Benar, Ado kami kasih kelurahan 7 ribu untuk tembus 3 sertifikat dan untuk pengukuran 6 ratus ribu, dikasih kepada tim pengukur perintah Lurah, " ungkap Warga Kampung Baruh kepada awak media, Jumat (14/6/2024).
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pernah buka suara di Media Online soal pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harusnya dilakukan secara gratis, tetapi masih ada warga yang diminta bayar.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyebutkan, program PTSL ini gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, di luar proses itu semua biayanya dibebankan ke masyarakat.
"Sekarang ada proses di luar itu, misalnya memasang tanda batas, kemudian menyiapkan surat-surat, kalau ada waris ya surat waris, ada juga jual beli bikin akta jual beli, bayar pajak, nah itu dibebankan kepada masyarakat. Jadi gratis itu semua biaya pemerintah dari proses pengukuran sampai menerbitkan sertifikat," katanya.
Suyus menuturkan, memang ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah Desa/Kelurahan setempat dalam program PTSL ini. Namun, nominalnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.
"Pertama kan kita ada sosialisasi ke masyarakat, jadi kita sebelum proyek ini dilaksanakan, kita akan sosialisasikan ke masyarakat, kita jelaskan mana yang (bayar) Rp 150.000 itu, mana yang gratis, mana yang harus disiapkan, mana yang lain-lain, kita ada anggarannya itu semua," ungkapnya.
Jika memang ditemukan ada anggota BPN yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli (pungutan liar), kata Suyus, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Menurutnya, karena program PTSL sudah berjalan sejak 2017, seharusnya orang-orang di lapangan sudah tahu bahwa pungli itu tidak boleh dilakukan dan akan diberikan sanksi bagi yang memungut biaya di luar ketentuan tersebut.
"Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi," pungkasnya.
Sementara Lurah Kampung Baruh saat dikonfirmasi melalui Pesan singkat via WhatsApp dan telepon seluler tidak memberikan balasan.
(Ryan Hidayat)