Oknum PJT, dan Pengembang Developer Perumahan Permata Harapan Sarimukti, diduga Kongkalikong Soal Izin SIPL


Oknum PJT, dan Pengembang Developer Perumahan Permata Harapan Sarimukti, diduga Kongkalikong Soal Izin SIPL

Jumat, 07 Juni 2024, Juni 07, 2024

Foto Perum.permataharapan Sarimukti/Jejakkriminal.id

Bekasi,jejakkriminal.online-Maraknya pembangunan jembatan untuk akses jalan perumahan di kabupaten Bekasi yang di bangun di atas lahan atau tanah pengairan Perum Jasa Tirta II semakin merajalela, bahkan disinyalir tidak mengantongi izin SIPL.


Salah satu nya  perumahan permata harapan Sarimukti, yang terletak di Desa Sarimukti kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi, lahan irigasi yang beralih fungsi menjadi jalan dan jembatan untuk perumahan.terindikasi adanya dugaan kuat terkait memanfaatkan lahan PJT, yang di gunakan untuk jembatan akses jalan keluar masuk menuju perumahan.


Pasalnya praktek sewa lahan ini sudah berlangsung cukup lama yaitu kurang lebih sekitar 3 tahun. Dalam pengelolaannya bisnis tanah pengairan milik pemerintah yang di kelola oleh Perum Jasa Tirta II yang dimanfaatkan oleh oknum tidak pernah tersentuh maupun tercium oleh pihak pemerintah daerah, seakan-akan para oknum pejabat yang bermain di dalam pengelolaan sewa bisnis untuk perumahan sudah berbagi dengan oknum-oknum lainnya sehingga tidak menemui kendala.

Saat dikonfirmasi terkait surat yang di layangkan Komunitas Rekan Muda Bekasi (Koreksi), Bendahara perumahan permata harapan Sarimukti mengatakan, jika menanyakan izin sewa lahan jalan dan jembatan untuk perumahan tanyakan langsung ke kordinator nya.

" Ya langsung tanyakan saja ke kordinator nya pak, semua izin di urus sama kordinator".katanya pada Selasa,(4/5/24).

Di waktu yang berbeda Dani, selaku kordinator koreksi mengatakan, surat yang di layangkan ke developer perumahan permata harapan sarimukti Itu, untuk mengetahui bukti kebenaran atas sewa lahan tanah irigasi yang dijadikan jembatan untuk akses kepentingan komersial.

"Saya hanya berbicara via telepon, dengan kordinator perumahan nya, itu pun saat ditanyakan terkesan marah, Kami hanya ingin tahu izin SIPL nya saja sudah ada atau belum,kalaupun sudah ada izin nya kenapa saat ditanyakan terkesan marah dan menantang, saya kan hanya ingin tahu kebenaran nya, lagi pula itu kan koordinator keamanan perumahan bukan pegawai PJT II yang bisa mengambil kebijakan sewa lahan tersebut kenapa izin nya ke dia." Ucap Dani, Kamis,(6/5/24/).

Lanjut Dani, dengan tidak adanya bukti izin sewa lahan tanah pengairan PJT II wilayah I, maka kami patut menduga kuat ada konspirasi dan kongkalikong para oknum oknum yang bermain untuk kepentingan pribadi dan golongan, dengan menyalahgunakan wewenang serta menabrak aturan yang sudah di tetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya masih Dani, jika mengacu tentang izin pemakaian tanah pengairan, merujuk regulasi sebagai berikut;

1.Undang - Undag Nomor 12 Tahun 2019  tentang sumber Daya Air  2.PERMEN PUPR Nomor 12 tahun 2015 tentang eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, serta pasal 167 KUHP, Pasal 389 KUHP dan Pasal 561 KUHP mengenai larangan memanfaatkan tanah negara.terangnya Dani.

Sementara itu pejabat pegawai PJT II wilayah I saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait sewa lahan tanah irigasi perumahan permata harapan Sarimukti,  ia mengatakan, suda ada izin dan hanya  Sekitaran situ yang belum ada kontrak lahannya. 

"Yang belum ada sewa kontraknya sekitaran situ, Datang saja ke kantor PJT wilayah I pak". Tutup nya.


TerPopuler