Surabaya, jejakkriminal.online -
Kasus
Tewasnya (Alm) Sueb Bin Abd Hadi, warga Simolawang Bolodewo Surabaya yang
diamuk masa di daerah Jalan akses Jembatan Suramadu, sisi Madura di Desa
Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, diduga pelaku pencurian motor
Honda Scoppy warna abu-abu, No-Pol L-3379 IK, yang ditangani oleh Polres
Bangkalan, dengan mengamankan 4 orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Kasus
ini dipersoalkan oleh keluarga pelaku pengeroyokan.
Ardianto,
salah satu keluarga pelaku menjelaskan bahwa, perkara ini bermula dari adanya
kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di daerah Genteng
Candirejo Surabaya, hari Sabtu, 1 Juni 2024. Kemudian, pelaku (Fikri) yang
sudah ada di Madura, menghubungi teman-temannya kalau maling motor itu sudah
ketangkap masa, karena menabrak penonton balap liar di daerah Jalan Raya
Jembatan Suramadu sisi Madura.
Sementara
itu, salah satu keluarga menyampaikan bahwa, “Fikri juga sempat menabrak maling
tersebut. Kemudian kita mendapat info kalau Fikri dan teman-temannya ditangkap
oleh Polres Bangkalan, ada 4 orang yang dibawah ke kantor polisi dengan alasan
melakukan pengeroyokan seseorang hingga meninggal dunia,” katanya.
Disingung
mengenai bukti bahwa korban yang meninggal merupakan maling, pada tanggal 3
Juni kami melaporkan kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol
L-3379-IK di Polsek Genteng Surabaya." Katanya sembari menunjukan bukti.
Surat
Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM /
POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024.
Sementara
itu, dalam informasi yang dihimpun media menyampaikan bahwa berawal dari
kejadian pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 23.00
WIB. F telah kehilangan satu unit Honda Scoppy warna abu abu No.Pol
L-3379-IK yang dicuri orang. Selanjutnya, F bersama teman-temannya mengendarai
sepeda motor berusaha untuk mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke
jalan raya akses Jembatan Suramadu. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan
Raya akses Jembatan Suramadu sisi Madura, Desa Morkepek, Kecamatan Labang,
Kabupaten Bangkalan, F bersama temannya yang berinisial E, D dan. A
berhasil mengejar pelaku, selanjutnya memepet sepeda motor pelaku sehingga
sama-sama terjatuh di jalan raya tersebut. Kemudian F bersama teman-temannya
melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal
dunia di TKP.
Pada
hari Minggu, tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Sat Reskrim
Polres Bangkalan, mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap F dan
teman-temannya. Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui semua
perbuatanya.
Barang
bukti yang di amankan dari atas nama F, satu unit sepeda motor Honda Beat
warna hitam merah No.Pol L-3942-BAA, satu potong kaos lengan panjang warna
hitam, satu potong celana pendek warna hijau, dan satu pasang sandal
jepit. Dari atas nama E, satu potong jaket motif doreng merk Adidas, satu
potong celana panjang warna hitam. Dari atas nama D, satu potong kaos lengan
pendek warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna hijau, satu pasang
sandal jepit, dan dari atas nama A, satu unit sepeda motor Honda Vario warna
hitam No.Pol L-5767-CAN, satu potong jaket lengan panjang warna hitam, satu
potong celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal jepit.
Dari
tempat kejadian, satu unit sepeda Motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol
L-3379-IK, satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna abu - abu No.Pol
L-5585-CAF, beberapa pecahan dari sepeda motor, dari RSUD Bangkalan,
satu potong sweater warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna
biru, satu pasang kaos tangan warna hitam, dan (X) masih dalam pengejaran
(DPO).
Untuk
diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/
146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal
3 Juni 2024 oleh Ardianto. Yang menyatakan bahwa motor Honda Scoppy warna
abu-abu No.Pol L-3379-IK, telah hilang di daerah Genteng Candirejo Surabaya,
hari Sabtu 01 Juni 2024.
(Berdi)