Lurah Kampung Baruh Tak Gubris Panggilan Camat Tabir Soal Dugaan Pungli Sertifikat PTSL


Lurah Kampung Baruh Tak Gubris Panggilan Camat Tabir Soal Dugaan Pungli Sertifikat PTSL

Kamis, 20 Juni 2024, Juni 20, 2024

Merangin, jejakkriminal.net - 

Pasca mencuatnya kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) Sertifikat PTSL di Kelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir, Merangin-Jambi, yang memberat para pemohon pembuatan sertifikat dan terkesan melabrak aturan SKB 3 Menteri.


Bahkan parahnya, soal indikasi Pungli sertifikat PTSL ini, Lurah Kampung Baruh berani tak mengindahkan pemanggilan Camat Tabir Samsul Zaini, guna dimintai keterangan masalah adanya keluhan pemohon soal indikasi Pungli sertifikat di lingkup Kelurahan Kampung Baruh.


Tidak hanya itu saja, bahkan sejumlah awak media disaat meminta tanggapan di kediamannnya dan Kantor Lurah ditempat ia bekerja pada Kamis (20/6/2024), Lurah Kampung Baruh tidak berada ditempat, dan dikonfirmasi Via Whatsapp juga tidak ada balasan dan terkesan menghindar dari awak media.


Terpisah, Camat Tabir Samsul Zaini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Via Whatsapp membenarkan, bahwa adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum Lurah Kampung Baruh mengenai sertifikat PTSL yang mebuat polemik dikalangan publik.


"Yo ndo sudah sayo panggil Buk Lurah nyo ,tapi dakdo yang datang baikpun setapnyo yang jelas sayo selaku Camat sudah berupaya memanggil Buk Lurah tapi tidak ada respon ataupun yang datang ndo menghadap ke Kantor," singkat Camat.


Untuk diketahui, terbongkarnya dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Kelurahan Kampung Baruh ini, setelah adanya beberapa pemohon mengeluh bahwa dirinya dimintai uang oleh oknum kelurahan l bervariasi, mulai dari angka Rp 250 ribu hingga Rp 430 ribu per sertifikat. 


Sementara itu, berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Agraria Tata Tuang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Nomor: 25/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017.


Menetapkan yang ketujuh pada nomor 4, biaya yang diperlukan untuk persiapan pengurusan sertifikat, yakni berbunyi bahwa Kategori (Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan dan Lampung, Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200 ribu. 


(Ryan Hidayat)

TerPopuler