Merangin, jejakkriminal.online -
Dunia pendidikan Provinsi Jambi semakin tercemar, belum usai dugaan kasus pelecehan yang diterima oleh siswi SMAN 4 Merangin kini disusul dengan dugaan korupsi dana BOS di SMAN 5 Merangin.
Tak pantas dunia pendidikan Provinsi Jambi disebutkan tempat pendidikan moral anak bangsa jika pendidiknya saja seolah menerapkan kebijakan yang di luar aturan pungutan misalnya dan korupsi dengan berbagai modus juga turut mencuat belakangan ini (15/6/2024).
Kemudian menurut data yang di lansir dari media online Jejak Kriminal, bahwa dugaan korupsi di SMAN 5 Merangin yang berada di Jalan Pahlawan No.1 Pamenaang Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi atas dugaan data murid fiktif penerima dana bantuan sekolah.
Yang mana pada laporan realisasi dana BOS, siswa-siswinya sebanyak 534 sedangkan di Dapo Kemendikbud laporan nya hanya 522 orang. Jadi ada 12 orang dugaan data fiktif di SMAN 5 Merangin untuk syarat menggelembungkan dana BOS TA 2023.
Selanjutnya bukan itu saja, pada tahap II pencairan dana BOS pada tanggal 27 Juli 2023, pihak sekolah sengaja menganggarkan sebanyak Rp 22.895.xxx dana BOS untuk Penerima Peserta Didik Baru (PPDB), dengan nilai begitu tentu menuai pertanyaan dan sorotan publik.
Atas hal itu, diminta semua pihak terutama Inspektur Inspektorat Provinsi Jambi, Kemudian Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi serta Kejaksaan Tinggi Jambi agar menyikapi secara serius penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 5 Merangin, sebab menurutnya dugaan aroma korupsi dengan modus penggelembungan anggaran disejumlah kegiatan sekolah yang di danai BOS sangat rawan terjadi.
Dugaan korupsi yang diperankan oleh oknum pendidik ini, sangat berpotensi merugikan keuangan negara, dan meminta pihak aktivis di Jambi untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap Dikbud Provinsi Jambi untuk meminta Kepala Dikbud Provinsi Jambi, H. Syamsurizal, S.,E., M.Si. melalui Kabid Pembinaan SMA Hj. Harmadeli, M. Pd dan Manager BOS Bu Ida untuk bertanggung jawab atas realisasi dana BOS TA 2023 di SMAN 5 Merangin, karena perihal tersebut telah menjadi perhatian dan jadi atensi semua pihak lingkup pemerintah dan OPD di Provinsi Jambi, termasuk penegak hukum.
Karena aroma dugaan korupsi di SMAN 5 Merangin sangat sulit dibantah, salah satu contoh, besarnya anggaran untuk biaya pengembangan perpustakaan pada tahap II tahun anggaran 2023 nilainya sangat besar, sementara dibandingkan dengan perbaikan sarana dan prasarana di sekolah tidak sebanding dengan besaran anggaran.
Pantas disebutkan oknum kepsek diduga melakukan pengumpulan pundi-pundi uang dari dana BOS tersebut sangat rawan terjadi, dan hal itu sudah dianggap lumrah oleh oknum pendidik. Maka, bila hal ini dibiarkan, mereka dapat meraup keuntungan dengan modus dugaan mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Sementara Henang Priyanto S.Pd. M.Si, Kepala Sekolah SMAN 5 Merangin ketika di konfirmasi via Whatsapp Sabtu 8/6/24 mengatakan.
Penggunaannya uang yang di anggar Rp. 22.895.xxx itu digunakan untuk sebagai berikut:
1.
Sosialisasi pelaksanaan PPDB ke SMP dan Mts sekitar
2.
Pengadaan spanduk
3. Makan
dan minum panitia selama pelaksanaan PPDB
4. Narasumber untuk kegiatan MPLS
"Poin-poin besarnya kira-kira begitu," ujarnya.
Untuk pelaporannya, sudah kami sampaikan dengan tim manajemen BOS provinsi, Alhamdulillah diterima dan dalam kategori baik," wajar tutup Kepsek.
(Ryan Hidayat)