Jejakkriminal.online -- Kuasa hukum Artis dangdut Aty Kodong Mustandar SH. MH membantah tudingan dugaan melakuakan penipuan dengan mengambil barang bermerek berupa jam tangan sepatu dan tas juga kacamata namun tidak melunasi pembayaran.
Kabar miring yang telah beredar di beberapa media online sangat menggangu karena semua tudingan diduga tidak benar dan sangat merugikan karena berimbas ke profesi Aty Kodong sebagai Artis penyanyi dangdut lulusan D'academy.
Menurut Mustandar Kuasa hukum Aty Kodong membeberkan, "terkait dengan semua yang disampaikan oleh kuasa hukum dari Riska terhadap Aty Kodong melalui dua surat Somasi dikirim oleh pengacaranya Rahwan Akhir Priono dan kawan-kawan yaitu tanggal 8 Juni 2004 dan 29 Mei materi ada hal-hal yang diungkap dalam semestinya itu tidak sesuai dengan fakta" ,ungkapnya, saat wawancara dirumah Aty, Jum'at, 07/06/2024.
Lanjut Mustandar SH. MH. Menuturkan, "misalnya ada kata mengambil barang, sedangkan kata mengambil itu seolah-olah Klien kami ini mengambil barang seseorang tanpa hak identik dengan pencurian bahasa bahasa seperti ini kami anggap bukan Bahasa Hukum",Tambahnya.
Menurutnya, "Yang terjadi sebenarnya adalah jual beli, perjanjian jual beli barang katanya barang bermerek tapi kenyataannya barang-barang yang diberikan oleh Riska itu bukan asli alias KW, tidak seperti seperti yang dijanjikan oleh Riska dalam penyampaiannya bahwa barang tersebut asli" ,tandasnya.
"Mungkin itu salah satu pertimbangan Aty akhirnya agak kurang lancar dalam hal membayar di dalam kesepakatan jual beli itu berapa barang yakni, Ada lima (5) buah tas branded berbagai merk tapi bukan asli kemudian kacamata ada Jam tangan Rolex itu KW semua dengan total harga Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu (12,600,000)
"Aty sudah membayar secara bertahap Delapan juta rupiah (8.000,000) jadi kewajibannya sisa Empat Juta Enam Ratus Ribu (4,600,000). Walaupun sudah pernah memberikan janji untuk melanjutkan cicilan namun pihak Riska tidak ada lagi Ampun harus bayar lunas itu yang membuat Aty tidak bisa melanjutkan perjanjian karena tidak bisa melakukan pembayaran secara sekaligus" ,Pungkasnya.....
"Saya sudah pernah mencoba mediasi minta supaya dilanjutkan pembayaran secara Cicil tapi pihak pengacara Riska tidak ada istilah lagi dia mau jalan saya bilang tidak ada masalah semuanya itu berarti Bisa case mungkin ada cara mungkin ada permasalahan sebelumnya ada ketersinggungan membuat dia agak agak malas menyelesaikan ini kepada saya untuk membujuk Wati tapi dengan Jangan kasih cara dengan memaksa baru sekaligus
Peristiwa ini juga banyak dirugikan karena membatalkan job-job yang diterima oleh Aty akibat adanya hal ini seolah membuat rancangan pencemaran nama baik hingga manajer membatalkan job Aty" , cetusnya.
Jadi ini sangat merugikan, jadi kesimpulannya bahwa, pihak Aty sendiri siap melakukan gugatan balik karena yang ditudingkan kuasa hukum Riska menyampaikan hal-hal yang diduga tidak benar" ,
Misalnya mengambil dengan bahasa membeli masyarakat itu mengambil barang dengan membeli kalau mengambil itu seolah negatif ada perbuatan pada akhirnya terjadi jual beli jual beli saja kalau orang tidak tidak membayar sesuai dengan perjanjian itu namanya wanprestasi tidak ada unsur penipuan dan pencurian di dalamnya, tentu ini menjadi pencemaran nama baik bagi klien kami Aty".
"Jadi saya minta kepada kuasa hukum Riska Tolonglah menyampaikan informasi yang benar jangan membuat statement dimedia yang tidak sesuai dengan fakta, intinya kami akan melakukan pelaporan pencemaran nama baik dan kami siap berhadapan dimeja hukum sesuai fakta-fakta yang terjadi" ,tutupnya (NDT)