Jejakkriminal.net/Foto kabel wifi |
RT/RW Net sendiri merupakan jaringan internet masyarakat dalam lingkup kecil yang terkoneksi melalui kabel atau diperluas dengan jaringan wireless, bisnis ini telah dikenal oleh banyak masyarakat sebab dinilai cukup murah.namun bisnis model dimaksud diduga bermasalah dan melanggar regulasi perundang-undangan.
Iwan sekjen koreksi, menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RW Net.
"Tidak ada lagi pembinaan untuk para pelaku ilegal. Kami mendukung langkah tegas pemerintah dan Aph untuk mengeksekusi tindakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini," tegas Iwan kepada media, Sabtu (22/6/2024).
Ianjutnya, tindakan tegas diperlukan untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak sesuai standar.
"Para pelaku bisnis RT/RW Net dinilai hanya berpikir keuntungan saja, terbukti di beberapa tempat di wilayah desa srimahi terdapat kabel jaringan internet yang ditempelkan pada tiang PLN atau pipa Listrik jalan. Seperti Aji mumpung cukup bermodal kabel saja dan transaksi pemasangan dengan masyarakat yang bersedia,"terangnya iwan.
Ia menambahkan, bisnis RT/RW Net tersebut diduga melanggar UU No 36 tahun 1991 tentang telekomunikasi pasal 11 ayat 1 dengan ancaman 6 Tahun dan dengan denda Rp 600.000.00. Berdasarkan regulasi tersebut pelayanan informasi dan sejenisnya (Internet) hanya dapat dilakukan oleh BUMN, perusahaan atau badan usaha lainnya yang diakui dan terdaftar sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami telah mengumpulkan sejumlah data oknum pelaku usaha dan bukti dokumentasi RT/RW Net yang diduga ilegal dibeberapa titik di wilayah desa srimahi. Sesuai kajian internal kami akan menyerahkan data tersebut ke aparat penegak hukum (APH).tutupnya.