Koramil Jajaran Kodim 0820/Probolinggo Hadiri Pelantikan Pantarlih


Koramil Jajaran Kodim 0820/Probolinggo Hadiri Pelantikan Pantarlih

Rabu, 26 Juni 2024, Juni 26, 2024

Probolinggo, jejakkriminal.net -

Kodim 0820/Probolinggo melalui sejumlah Koramil jajaran menghadiri pelantikan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo.


Anggota Koramil 0820/06 Sumberasih, Sertu Hermantoro mengatakan, Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. 


"Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di Kelurahan/Desa. Sudah menjadi kewajiban bagi PPS untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih," kata Sertu Hermantoro.


Menurutnya, petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.

"Selain melantik Pantarlih, juga dilakukan bimbingan teknis kepada petugas Pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujarnya.


Ia menambahkan, adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutkhiran data pemilih dalam pemilu menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022.


Diantaranya membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pPnitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dan memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.


"Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," ungkapnya. 


Lebih lanjut anggota berpostur tinggi tegap ini menegaskan, adapun kewajiban Pantarlih yakni melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.


"Sekaligus menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS). Selamat bertugas dan selamat bekerja kepada Pantarlih yang baru dilantik," tuturnya.


(Shinta Rahmawati)

TerPopuler