Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat untuk Bahas Raperda tentang Kebudayaan dan Kearsipan


Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat untuk Bahas Raperda tentang Kebudayaan dan Kearsipan

Senin, 10 Juni 2024, Juni 10, 2024


 Lubuklinggau, jejakkriminal.online- Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat pada hari Senin, 03 Juni 2024, untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sangat penting bagi kemajuan daerah.

Rapat yang dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau dan beberapa narasumber, termasuk Ketua Laboratorium Administrasi Publik Universitas Bengkulu, membahas dua Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Lubuklinggau.

Raperda pertama membahas tentang pemajuan kebudayaan daerah, yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan budaya lokal di Kota Lubuklinggau. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya daerah dan meningkatkan kemajuan daerah.

Raperda kedua membahas tentang penyelenggaraan kearsipan, yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan arsip di Kota Lubuklinggau. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Ketua Laboratorium Administrasi Publik Universitas Bengkulu, yang menjadi narasumber dalam rapat tersebut, menyajikan paparan naskah akademik tentang dua Raperda tersebut. Paparan tersebut membahas tentang konsep, tujuan, dan manfaat dari dua Raperda tersebut.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan rekomendasi yang berguna bagi kemajuan daerah. Dengan demikian, diharapkan Kota Lubuklinggau dapat menjadi lebih baik dan lebih maju dalam berbagai aspek. (*)

TerPopuler