Kasus Penganiayaan David Chandra Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Korban : Terima Kasih Kapoldasu


Kasus Penganiayaan David Chandra Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Korban : Terima Kasih Kapoldasu

Kamis, 13 Juni 2024, Juni 13, 2024

Medan, jejakkriminal.online -

Setelah melakukan gelar perkara khusus di Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut, pada Senin (3/6/2024) lalu, laporan kasus penganiayaan David Chandra dan Lina dibuka kembali," ungkap kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar didampingi timnya, Jenny Siboro dan Mhd Erwin, Rabu (12/6/2024).

Diketahui bahwa penyelidikan itu dibuka kembali setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.

Ia juga mengatakan "alasan dibukanya kembali kasus penganiayaan korban David Chandra dan Lina karena masih adanya saksi yang belum memberikan keterangan.

Berdasarkan SP2HP yang kita terima, kasus klien kami dibuka kembali karena ada dua saksi yang  belum diperiksa," terangnya.

Atas dibukanya kembali kasus penganiayaan David Chandra dan Lina, Zoelfikar bersama timnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Zoelfikar menilai Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjadikan kepolisian di Sumut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang menjadi korban penganiayaan, kasus dibuka kembali setelah digelar perkara khusus. Kami sangat berterima kasih, Polda Sumut semakin Presisi dibawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi," ucap Zoelfikar.

Dia menyebut, kasus penganiayaan atau perkelahian yang kedua belah pihak saling lapor, harus ditangani secara profesional dan memberikan rasa keadilan.

Jenny Siboro nemambahkan, "jangan ada diskriminasi hukum dalam penanganan kedua laporan tersebut karena tempat dan waktu kejadian bersamaan, akan tetapi ada perbedaan penerapan hukumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area," ujarnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan David Chandra dan Lina dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor : LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada 19 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB lalu.

Zoelfikar, selaku Kuasa Hukum korban berharap, kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran.

Ia juga berharap kepada penyidik Polsek Medan Area, "semoga penyidik tetap menjalankan tupoksinya sesuai dengan Undang-Undang dan korban mendapatkan pemulihan hak untuk mendapatkan keadilan.

Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol, Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, saat dihubungi awak media pada Rabu (12/6/2024) Sore, membenarkan kasus penganiayaan David Chandra telah dibuka kembali penyelidikannya.

"Benar, kasus penyelidikannya dibuka kembali dan akan segera memeriksa para saksi," tutupnya.

(JS)

TerPopuler