Hendri Menyesalkan Namanya Dicatut Oknum Dalam Pemberitaan Tanpa Konfirmasi


Hendri Menyesalkan Namanya Dicatut Oknum Dalam Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Kamis, 20 Juni 2024, Juni 20, 2024


Mandailing Natal, Jejakkriminal.online - Kepala Biro (Ka.Biro) Media Liputanone.co.id Mandailing Natal Hendri Syahputra merasa sangat terusik dengan pencatutan namanya di pemberitaan salah satu Media Online oleh oknum tak bertanggung jawab.


Kepada awak media Hendri mengatakan bahwa hal itu ia ketahui setelah membaca berita dari salah satu media online dengan tagline "Dituding Kebal Hukum, Pertambangan Sirtu Di Lingga Bayu Madina Tetap Beroperasi"


Sementara didalam pemberitaan yang terbit Hendri mengatakan belum pernah dikonfirmasi oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut,Kamis (20/06/2024)


"Saya sangat menyesalkan sikap seorang senior seperti itu, karena saya belum pernah dikonfirmasi oleh oknum tersebut, entah mengapa dia mencatut nama saya tanpa ijin",ucapnya


Kemudian Hendri menambahkan, seharusnya oknum tersebut selaku wartawan yang senior melakukan konfirmasi dulu sebelum menerbitkan pemberitaan.


"Jika dia seorang senior, harusnya mengkonfirmasi dan meminta ijin dari saya lebih dulu sebelum menerbitkan beritanya, apakah saya setuju atau tidak sebagai narasumber di pemberitaan dia, apalagi berjudul menuding" imbuhnya


Lebih lanjut Hendri menjelaskan bahwa kode etik dalam menuliskan dan menerbitkan sebuah berita sudah ada aturan nya.


"Bukankah dalam pemberitaan sudah ada aturan dan kode etik nya ? Lantas kenapa oknum tersebut sesuka hatinya saja mencatut nama saya sebagai narasumber dalam beritanya apalagi ada kalimat menuduh dijudul berita itu, seolah olah seperti pembunuhan karakter terhadap wartawan atau upaya melemahkan peran media kritis di Bumi Gordang Sambilan ini, Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Bukan kalimat menuding seperti yang ada di tagline tersebut",pungkas Ka.biro yang terkenal kritis ini.


Sementara itu, penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan.


Dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar


TerPopuler