Gerak Cepat,Penyidik Polres Mojokerto Menanggapi Serius Laporan Warga Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Kedunglengkong


Gerak Cepat,Penyidik Polres Mojokerto Menanggapi Serius Laporan Warga Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Kedunglengkong

Jumat, 28 Juni 2024, Juni 28, 2024

 



Mojokerto,Jejakkriminal.onlaine -Penyidik Polres Mojokerto menanggapi  secara serius laporan warga dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2022 senilai 100 juta Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.


Pada kesempatan ini Hadi Purwanto, ST, SH menerima panggilan penyidik Polres Mojokerto guna dimintai keterangan sebagai pelapor dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 100 juta, Jum'at (28/6/24).


kepada awak media Hadi Purwanto menyampaikan, bahwa polres Mojokerto sangat respon sekali terkait perkara ini dan tadi kita juga menambahkan alat bukti vidio pak Budianto pemilik UD Bina Mulya.


“Jadi tadi itu jelas korelasi antara rencana anggaran biaya dengan Nota ditemukan adanya perbedaan yang signifikan” kata Hadi.


Lanjutnya,Dalam kegiatan itu ditemukan adanya pengelembungan anggaran dalam kegiatan ketahan pangan, seperti bibit cabe merah di pembelanjaan harusnya Rp 400 ribu tapi di LPJ di tulis Rp 2 juta, bibit cabe rawit di RAB ada Rp 1 juta tapi di Nota Rp 1,5 juta, bibit tomat di RAB Rp 500 tapi di pembelanjaan Rp 2 juta, bibit terong di RAB Rp 400 ribu tapi di tulis Rp 2 juta.


“Terus di RAB tidak ada anggaran tapi di pembelanjaan pupuk kompos dan Polibag sebesar Rp 400 ribu dan Rp 3 juta” uja Hadi.


Selain itu, ada juga pembelanjaan fiktif lain seperti bambu Lanjar, Kapur Pertanian, Plastik Mulsa, Paranet, Bambu Tiang, Spayer Elektrik, Pupuk ZA, Obat Pestisida, Fungisida, Herbisida, Pupuk Daun dan Buah dan Pupuk Ponska.


“Kami menduga ada pengelembungan anggaran kurang lebih Rp 50 juta dalam kegiatan ketahan pangan dana desa Kedunglengkong tahun 2022″ ungkap Hadi


” Kami menilai laporan kita ini sudah lebih dari dua alat bukti yang terpenuhi. Kasus korupsi tidak bisa dibiarkan. Kalau menurut aturan kepolisian, memang harus ke tahap penyidikan karena menimbulkan kerugian negara.”imbuhnya.


“Selain itu, kami yakin perkara ini muncul kerugian negara karena ada nota pembelian Rp 100 juta padahal menurut katalog dan bukti chat ke penyedia pengering padi harganya hanya Rp 69 juta dan insha Allah penyidik segera memanggil Kepala Dusun Kedunglengkong dan Ketua TPK kegiatan Ketahanan Pangan Desa Kedunglengkong..” Pungkas Hadi.(Bs)


TerPopuler