DY Lurah Palapa Terancam Di Dipenjara Dan terkena denda


DY Lurah Palapa Terancam Di Dipenjara Dan terkena denda

Minggu, 09 Juni 2024, Juni 09, 2024



Bandar Lampung - Jejakkriminal.Online.Sangat heboh,  beberapa  awak media yang tergabung dalam team telusur, dugaan perselingkuhan Demiria Yolanda lurah palapa kecamatan tanjung karang pusat kotamadya bandar lampung, yang pada beberapa pekan  yang  lalu, lurah palapa meneriaki dengan kata kata kurang pantas dan penghinaan kepada wartawan yang sengaja menyambangi kantor  tempat petinggi kelurahan itu bekerja untuk dimintai  keterangan terkait kasus tersebut, Minggu 9/6/2024



Bersarkan pasal 436 KUHP dugaan penghinaan dimuka umum atau secara pribadi yang dapat dihukum 6 bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah ( Rp.10.000.000,- ), karena delik ini termasuk delik aduan, maka harus ada korban  melaporkan perbuatan tersebut.


Sewaktu awak media Jejak kriminal.online mengkonfirmasi apakah nantinya dugaan penghinaan yang di lakukan lurah palapa ini akan dilaporkan kepihak kepolisian, salah satu tim awak media menjawab, ia kami akan laporkan kepihak yang berwajib yaitu kepolisian besok pada hari Senin besok.


Lurah palapa saat ditlp melalui no ponsel 0815 3255 xxxx   tidak mau mengangkat telpon, diduga banyak saudaranya pejabat yang akan mem Beck up, sehingga ia merasa akan terlepas dari jeratan hukum


Pewarta : M.Ikbal

TerPopuler