Diminta DPMD Merangin, Desak Kades Pulau Aro Copot Perangkat Desa yang Double Job


Diminta DPMD Merangin, Desak Kades Pulau Aro Copot Perangkat Desa yang Double Job

Senin, 24 Juni 2024, Juni 24, 2024


Merangin, jejakkriminal.net -

Ada dua 2 orang perangkat Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, diduga menyandang dua jabatan sebagai PPK, Sabtu (22/6/2024).


Bukankah aturan Kemendes tidak boleh perangkat desa punya aktivitas lain, bahkan sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan soal menerima gaji double, seharusnya Kepala Desa memutuskan apakah beliau tetap di PPK atau tetap jadi perangkat desa. Jika ada pembiaran dari Kepala Desa, artinya Kades tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait perangkat desa Pulau Aro.


Dari salah satu warga Tabir Ulu yang enggan disebutkan namanya, menuturkan kepada awak media, "apa bisa perangkat desa itu menjabat sebagai PPK, semantara dia masih aktif sebagai perangkat desa disini. Sekdes lagi," tuturnya.


Terpisah, M. Hadi, S.Pdi, Kepala Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin Jambi, berulang kali dihubungi lewat telepon seluler, tapi tidak mengangkat. Tidak hanya itu, melalui pesan singkat via Whatsapp, awak media sudah berulang kali mengirim pesan terkait perangkat dua jabatan tersebut. Pada akhirnya, M. Hadi hanya memberi satu 1 jawaban dari beberapa poin yang dipertanyakan, "yo sekdes sayo," jawab Kades dalam pesan singkatnya.


Kepala Dinas PMD Merangin, Andre Pransusman, S.STP diminta agar bisa memberi sanksi kepada M. Hadi, S.Pdi, karena dia selaku Kepala Desa yang resmi memberi surat tugas kepada seluruh perangkat desa sesuai dengan kinerja dan tugas masing-masing perangkat desa yang telah ditentukan dalam peraturan Kemendes Desa, agar hal yang serupa tidak terjadi di desa-desa lain dalam lingkupan Kabupaten Merangin tentunya.


( Ryan Hidayat )

TerPopuler