Diduga Praktik Judi Berkedok Gelper, Terkesan Susah Diberantas


Diduga Praktik Judi Berkedok Gelper, Terkesan Susah Diberantas

Kamis, 20 Juni 2024, Juni 20, 2024

Batam, jejakkriminal.net -

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, bahwa berbagai jenis mesin permainan tersedia di Gelper yang praktiknya melanggar Hukum Pidana (KUHP) 303. Kamis, (20/06/2024). Di Ruko Taman Nagoya Indah Blok C1 Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.


Dengan adanya praktik perjudian tersebut, wajar jika kebebasan praktik perjudian yang menyasar di Gelper Nagoya Game Zone dipertanyakan dalam aktivitasnya hingga dibuka setiap 24 jam sekali. 


Warga berharap agar ada suatu tindakan yang lebih jelas dari Aparat Penegak Hukum untuk menutup ruang praktek perjudian Gelper, sebab hal ini cukup menyengsarakan masyarakat.


Menurut masyarakat, aktivitas (Gelper) ini tentunya merupakan penyakit yang meresahkan masyarakat karena secara tidak langsung banyak merugikan masyarakat yang menjadi malas dan tidak mau bekerja. 


Masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum(APH) konsisten menjalankan tugasnya dan dinas terkait dalam hal ini harus bekerja sama dalam mengatasi penyakit masyarakat.


Aparat keamanan harus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku bisnis usaha judi yang berkedok Gelper.


(Fernando)




TerPopuler