Diduga Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Kini Mulai Marak Kembali di Talamau Tombang.


Diduga Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Kini Mulai Marak Kembali di Talamau Tombang.

Rabu, 26 Juni 2024, Juni 26, 2024

Pasaman Barat, jejakkriminal.net -

Diduga aktivitas pertambangan tanpa izin atau disebut dengan (Peti) kini mulai marak beroperasi kembali, dengan menggunakan alat berat berupa Excavator di daerah Pasaman Barat, Kecamatan Talamau, Kenagarian Sinuruik, Tombang Mudik, Tombang Hilir, Rabu (26/6/2024).

Menurut keterangan dari masyarakat Talamau yang enggan disebutkan namanya, alat berat berupa Excavator tersebut, yang lagi beroperasi di Tombang Hilir dan Tombang Mudik saat ini, lebih kurang sekitar 15 unit dengan bermacam-macam merek alat berat Excavator. "1 alat berat menggunakan bahan bakar solar kurang lebih 450 liter sehari semalam, jadi kalau alat berat 15 unit, kurang lebih 7500 liter solar yg didistribusikan ke sana sehari semalam," ujarnya.

Akibat pertambangan tanpa izin, dengan menggunakan alat berat berupa Excavator, aktivitas tersebut sudah termasuk perusakan lingkungan hidup dan air sungai pun akan menjadi keruh akibat keserakahan beberapa orang saja.

Akibat pertambangan tanpa izin, aktivitas tersebut juga bisa mengakibatkan longsor atau pun banjir bandang di pemukiman masyarakat sekitar.

Adanya aktivitas pertambangan tanpa izin telah malanggar UU Minerba Nomor 03/2021, Penambang Emas Ilegal atau (Peti) di hukum penjara 10 tahun, denda 100 miliyar rupiah, ikut serta dihukum pembeli emas dan pemilik lahan dan pekerjanya.


(Dn)

TerPopuler