Jejakkriminal.online|Jeneponto - Nimah (37Th) merupakan IRT yang diduga meninggal tak wajar pada 24 Januari 2024 silam.
Tim Forensik Polda Sulsel bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangkala, Jeneponto, melakukan ekshumasi pembongkaran makam Nimah di Desa Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Selasa (4/6/2024)."Jadi kehadiran kami di sini atas adanya permintaan dari pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi makam inisial N, dan melakukan autopsi untuk mengetahui dan mengungkap penyebab kematiannya," kata Dokter Spesialis Forensik Mitra Biddokkes Polda Sulsel, dr Denny Mathius kepada wartawan.
Usai melakukan autopsi bersama timnya, dr Denny menyebut hasilnya akan disampaikan kepada Kepolsek Bangkala, Iptu Kaharuddin.
"Hasil autopsi yang kami lakukan baru bisa dikeluarkan sekitar satu-dua bulan, dan itupun hasilnya hanya kami sampaikan ke pihak kepolisian saja dalam hal ini penyidik atau pak kapolsek," jelasnya.
Pembongkaran makam Nimah disaksikan oleh warga dan sanak keluarganya.
Turut hadir kuasa hukum pihak korban (Nimah) yakni Iryanti Wahyuningsih.
Iryanti bercerita terkait kronologis kematian Nimah.
"Hari itu almarhumah masih sehat karena seharian dia masih kerja di kebun jagung bersama saudaranya, nanti sekitar pukul 23.20 Wita di hari yang sama suami Nimah teriak minta tolong keluar rumah untuk meminta melihat istrinya yang sudah terbujur kaku dan tidak bernyawa lagi di dalam kamar tidur rumahnya," ucapnya.
Saat proses memandikan mayat, saudara korban mendapati adanya luka lebam pada pipi kanan dan dada atas, serta memar di area leher Nimah.
"Atas adanya indikasi kematian yang kami rasa janggal dan tidak wajar maka keluarga korban kami dampingi melakukan permintaan ekshumasi dan autopsi ke Pihak Kepolisian Polres Jeneponto untuk mencari titik terang dan fakta-fakta yang sebenarnya," tuturnya.
Arjun (36) yang merupakan kakak korban menduga Nimah meninggal tak wajar.
Pada Senin (4/3/2024), Arjun (36) warga Berroanging, Kecamatan Bangkala Barat melaporkan kematian Nimah adiknya ke Mapolres Jeneponto.
Arjun didampingi sejumlah kerabat dan tiga kuasa hukumnya, Iryanti Wahyuningsih, A Agus Patra, dan Dewi Sri Andriani mendatangi polres.
Iryanti Wahyuningsih menjelaskan sebelum meninggal dunia, terdengar suara keributan di kediaman Nimah yang berada tepat di samping rumah Arjun.
"Saudara dari korban ini (Arjun) mendengar keributan (dari rumah Nimah) tapi kan namanya rumah tangga pak Arjun ini selaku pelapor tidak terlalu menanggapi," katanya.
Saat keributan terjadi, Arjun sementara menerima tamu, yakni besannya.
Selang beberapa saat, suami Nimah yakni Ta'nang memanggil Arjun.
"Sekitar 20 menit kemudian ada teriakan dari suami almarhumah ini dengan bahasa Makassar amma, kak, ini saudarata ngajjang (ibu mertua, kakak ipar, saudaramu terbujur kaku)," ucap Aryanti.
Saat itu, malam yang tenang seketika menjadi histeris ketika Arjun dan keluarga mendatangi rumah Nimah.
Nimah meninggal dunia dengan kondisi pundak terangkat.
Saat jenazah korban dimandikan pukul 03.00 Wita, keluarga menilai ada yang janggal.
"Nah pada saat dimandikan itu dilihat ada lebam sisi kiri dan kanan (leher), bagian dada ada juga kemudian di mata ada bekas air mata bahkan masih mengalir. juga ada lecet (di kelopak mata)," ungkapnya.
"Waktu itu masih tidak dihiraukan mungkin karena ada bahasa meninggal kajakkallang (tertidur dan lanjut meninggal dunia disebabkan serangan ilmu hitam menurut orang Makassar)," tuturnya.
Lanjut Iryanti, luka lebam leher korban kian nampak ketika dimandikan kedua kalinya.
Disaat bersamaan ada seorang purnawirawan Polri yang melihat luka tersebut dan menduga bahwa ada unsur dugaan pembunuhan.
"Ini harusnya di autopsi kalau saya lihat ini bukan (kematian tiba-tiba), bisa saja dia dibunuh," tutur Iryanti menirukan ucapan pensiunan Polri tersebut.
Demi menepis rumor yang berkembang di masyarakat, pihak keluarga korban ingin memperjelas kematian Nimah.
Hal tersebut yang menjadi dasar pelaporan Arjun ke Mapolres Jeneponto.
"Jangan sampai isu ini berkembang dan menjadi polemik di masyarakat dan bisa berujung pada pidana baru," sambung kuasa hukum, A Agus Patra.
"Alhamdulillah kami sudah melakukan pengajuan pengaduan sementara sebelum melangkah ke BAP laporan polisi karena ini tentu dibutuhkan pendalaman," pungkasnya. (*)
Sumber: Tribun Timur