Diduga ilegal, Pengerukan Tanah Di Nongsa Di Perjual Belikan Kepada Perusahaan


Diduga ilegal, Pengerukan Tanah Di Nongsa Di Perjual Belikan Kepada Perusahaan

Jumat, 07 Juni 2024, Juni 07, 2024

Batam,Jejak kriminal.online -

 Terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil lory dumd truk yang sedang mengangkut tanah melintas di area jalan Moratel Nongsa Batam diduga adanya pengerukan tanah ilegal dan diduga bisnis penjualan tanah ke pt elsindo internasional persada


Diketahui dari hasil investigasi, bahwa terlihat adanya aktivitas Pengerukan tanah di Nongsa lebih tepatnya di pinggir jalan ( 6/06/2024 )


Akan tetapi, diduga dari aktivitas pengerukan tanah tersebut adanya keterlibatan oknum-oknum aparat yang ikut serta dalam pengerukan tanah di Nongsa Sehingga aktivitas pengerukan tanah berjalan mulus, tanpa ada hambatan.


Berdasarkan penelusuran lebih dalam, Aktivitas pengerukan tanah di Nongsa jalan Moratel diduga tidak mengantongi izin dari instansi pemerintah


Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. (lima ratus jutarupiah).”


Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah)”


Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp (tiga miliar rupiah).”


Hingga berita ini turun Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam atas adanya aktivitas pengerukan tanah di Nongsa, untuk mempertanyakan legalitas izin pengerukanya.*(Pernando).

TerPopuler