Bandar Lampung - Jejakkriminal.Online.Lurah palapa Demeria resmi dilaporkan kepolresta bandar Lampung, dugaan penghinaan dengan kata kata tidak pantas, terkait beberapa hari yang lalu berita yang piral, terkait penghinaan kepada wartawan salah satu media online, kedatangan tem awak media Polresta bandar Lampung diterima oleh bagian Kanit enam harda bapak iptu Edwin,SH MH, Kamis15/6/2024
Berkaitan dengan pasal 315 Kuhp dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah
Korban bernama NP menuturkan, bahwa pelaporan saya hari ini, untuk mendapatkan kepastian hukum, dan saya yakin pihak kepolisian akan menindak lanjuti pelaporan saya ini, tuturnya
Masih kata NP saya berharap dengan kejadian ini, oknum lurah palapa tersebut mendapat epek jera dari perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya suatu saat kepada orang lain, yang terakhir harapan saya semoga ini segera ditindak menurut koridor hukum yang berlaku dinegara indonsia ini, tutupnya.
Pewarta : M.Ikbal
Posting Komentar untuk "Demeria Yolanda lurah palapa kecamatan Tanjung Karang pusat Resmi dilaporkan ke kepolisian"